Oknum Ustad Bantah Lakukan Perbuatan Asusila, Ini Pengakuannya

LUBUKLINGGAU – M Yusuf (34), oknum ustad yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua santriwati di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tempatnya mengajar.
Sebaliknya warga Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ini mengaku hanya merapikan pakaian kedua korban saja.
‘’Saya tidak melakukan hal lebih, saya hanya merapihkan pakaiannya saja,’’ bantah Yusuf dalam pres rilis yang dilakukan di Mapolres Lubuklinggau, Senin (13/03).
BACA JUGA : Oknum Ustad Ditangkap saat Jadi Juri STQ
Menurut Yusuf semua itu karena dirinya menganggap kedua korban sama dengan anaknya sendiri.
‘’Saya sudah lima tahun menikah dan belum dikaruniai anak,’’ ujarnya.
Dengan alasan itulah dikatakan Yusuf, dirinya menganggap Santi yang ada di tempatnya sama seperti anak sendiri.
‘’Saya anggap mereka seperti anak saya sendiri,’’ katanya.
BACA JUGA : Waduh! Bujang Kebelet Janda 6 Anak, Urusan Jadi Repot
Karena itulah dikatakan Yusuf, dia merapikan pakaian kedua korban.
‘’Saya hanya memegang pinggang dan perutnya untuk memasukan dan merapikan pakaian mereka tidak lebih,’’ ulangnya.
Dia juga membantah meraba alat vital dari kedua santriwatinya itu.
ustad
Seperti yang diberitakan sebelumnya, M Yusuf, warga Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA : Istri Dijadikan Umpan, Pelanggan MiChat Dirampok
Ustad ini diduga telah melakukan perbuatan amoral kepada dua orang santriwati sebut saja Mawar dan Melati yang masih di bawah umur.
Perbuatan asusila yang dilakukan oknum ustadz ini terjadi di tempatnya mengajar di TPQ Said Hamim Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Akibatnya oknum ustad ini ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, ketika menjadi juri STQ di Kabupaten Murata, Selasa (7/3), sekitar pukul 19.00 WIB. (yat)