Oknum Ustad Bantah Lakukan Perbuatan Asusila, Ini Pengakuannya

Tersangka (dilingkari) memberikan dihadirkan pada pres rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (13/03). foto : maryati


LUBUKLINGGAU
– M Yusuf (34), oknum ustad yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua santriwati di Taman Pendidikan Alquran  (TPQ) tempatnya mengajar.

Sebaliknya warga Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ini mengaku hanya merapikan pakaian kedua korban saja.

‘’Saya tidak melakukan hal lebih, saya hanya merapihkan pakaiannya saja,’’ bantah Yusuf dalam pres rilis yang dilakukan di Mapolres Lubuklinggau, Senin (13/03).

BACA JUGA : Oknum Ustad Ditangkap saat Jadi Juri STQ

Menurut Yusuf semua itu karena dirinya menganggap kedua korban sama dengan anaknya sendiri.

‘’Saya sudah lima tahun menikah dan belum dikaruniai anak,’’ ujarnya.

Dengan alasan itulah dikatakan Yusuf, dirinya menganggap Santi yang ada di tempatnya sama seperti anak sendiri.

‘’Saya anggap mereka seperti anak saya sendiri,’’ katanya.

BACA JUGA : Waduh! Bujang Kebelet Janda 6 Anak, Urusan Jadi Repot

Karena itulah dikatakan Yusuf, dia merapikan pakaian kedua korban.

‘’Saya hanya memegang pinggang dan perutnya untuk memasukan dan merapikan pakaian mereka tidak lebih,’’ ulangnya.

Dia juga membantah meraba alat vital dari kedua santriwatinya itu.

ustad

Seperti yang diberitakan sebelumnya,  M Yusuf, warga Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA : Istri Dijadikan Umpan, Pelanggan MiChat Dirampok

Ustad ini diduga telah melakukan perbuatan amoral kepada dua orang santriwati sebut saja Mawar dan Melati yang masih di bawah umur.

Perbuatan asusila yang dilakukan oknum ustadz ini terjadi di tempatnya mengajar di TPQ Said Hamim Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan  Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Akibatnya oknum ustad ini ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, ketika menjadi juri STQ di Kabupaten Murata, Selasa (7/3), sekitar pukul 19.00 WIB. (yat)

Read Previous

Dua SD di Musi Rawas Terendam Banjir, Siswa Belajar di Rumah

Read Next

Nikmatnya Gulai Kepala Ikan Baung, Cocok Dijadikan sebagai Menu Berbuka Puasa