Oknum Sekuriti Kuras Saldo ATM Milik Jaksa, Segini Uang yang Diambil

LUBUKLINGGAU – Oknum sekuriti Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan berinisial GA diduga menguras saldo di ATM BRI milik jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Terungkapnya pada Selasa, 7 Februari 2023, ketika jaksa pemilik kartu ATM BRI bernama Zubaidi menyadari saldo miliknya berkurang.
Diketahuinya setelah mendapat notifikasi pemberitahuan Short Message Service (SMS) banking.
Baca Juga : Masalah Hukum Oknum Sekuriti, Ini Tanggapan Ketua PN Lubuklinggau
Menyadari saldo ATM berkurang, Zubaidi segera melapor ke BRI dan Polres Lubuklinggau.
Zubaidi meminta cek transaksi penarikan ATM terakhir di BRI tempatnya menyimpan uang.
Setelah dicek ternyata penarikan terakhir dilakukan oleh oknum Satpam PN Lubuklinggau berinisial berinisial AG.
Baca Juga : Jaksa Pilih Jalan Damai, Ini Kata Kapolres Lubuklinggau
Belakangan diketahui, AG mendapatkan kartu ATM milik Zubaidi dari seorang warga yang akan melakukan transaksi di gerai ATM depan PN Lubuklinggau, Senin, 6 Februari 2023.
Lalu warga tersebut menyerahkan kartu ATM kepada GA Satpam yang bertugas di pos penjagaan gerbang PN Lubuklinggau.
Kuat diduga GA memanfaatkan kesempatan untuk menggunakan kartu ATM BRI dengan mencoba menarik uang.
Baca Juga : Tiga Perampok Alfamart Gelumbang Dibekuk
Dengan menggunakan PIN Standar, GA berhasil melakukan penarikan tunai dengan batas limit maksimal Rp 10 juta.
Rabu, 8 Februari 2023, pascadiketahuinya pelaku yang menguras saldo ATM korban, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung mengamankan GA.
GA diamankan saat sedang bertugas di pos pengamanan gerbang PN Lubuklinggau.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu di Mapolres Lubuklinggau.
Rencananya Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi akan melakukan pres rilis kasus tersebut. (yat)