Oknum ASN Terseret Proyek Fiktif

PRABUMULIH – Mahmudin (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Muara Enim terpaksa merasakan tidur di hotel prodeo Polsek Prabumulih Timur.
Warga Jalan Bukit Baru Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, saat sedang makan di KFC Demang Lebar Daun Palembang, Minggu (26/02), sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga : Proyek Tol Indraprabu Nunggak Pajak
Mahmudin ditangkap lantaran, telah melakukan penipuan terhadap seorang kontraktor bernama Alek Saputra (45), warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Altarik didampingi Kanitreskrim, Ipda Haryoni menuturkan, ASN Muara Enim ini ditangkap lantaran kasus penipuan dengan modus.menjanjikan memberikan proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2022.
Baca Juga : Puluhan LSM dan Ormas di Prabumulih tak Terdaftar
“Kepada korban pelaku menjanjikan dapat memberikan proyek bernilai miliaran, namun untuk mendapatkan proyek itu pelaku meminta sejumlah uang dengan total Rp215 juta kepada korban,” ungkap Haryoni.
Karena merasa yakin dengan pelaku sambung Haryoni, korban akhirnya memberikan uang tersebut dengan cara ditransfer sebanyak 3 kali melalui kantor cabang BCA Prabumulih.
“Pertama ditransfer sebesar Rp90 juta, kemudian Rp60 juta dan terakhir Rp65 juta,” bebernya.
Namun sampai akhir tahun 2022 kata Haryoni, korban tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan. Karena itulah, akhirnya korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Baca Juga : 17 Kali Beraksi di Kota Prabumulih Baru Tertangkap
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi dua alat bukti, kami langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka saat berada di KFC Demang Lebar Daun Palembang,” kata Kanitreskrim.
Karena perbuatannya itu, kata Kanit Reskrim, ASN yang sebelumnya bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan.
“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, Mahmudin ketika diwawancarai wartawan mengakui perbuatannya tersebut.
“Dio minta proyek melalui perantaranya pada Juli 2022, yo aku ngomong kita usahakan tapi dak tahunya dak dapat,” ungkapnya.
Dikatakannya proyek yang dijanjikan kepada pelapor yakni sebesar Rp1 miliar.
“Tapi dak dapat karena sudah diambek orang lain,” tuturnya seraya mengatakan dirinya sering memberi proyek ke kontraktor saat dirinya masih menjadi PPK pada tahun 2021 lalu.
Ditanya kenapa sampai dirinya dilaporkan, Mahmudin menuturkan hal itu terjadi karena dirinya tidak lagi berdinas di PUPR.
“Mungkin Alek dak sabar lagi, biasonyo kan kali tahun ini dak dapat yo tahun depan. Mungkin jugo karena aku dak lagi di PUPR jadi dio dak percayo mungkin jugo karena aku susah dihubungi,” pungkasnya. (abu)