Nasabah Bank Merasa Ditipu Kredit

TAK terima menjadi korban tindak pidana kejahatan perbankan dari salah satu bank swasta di Kota Palembang.
Maimunah (65), warga Perumnas Griya Sejahtera Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin melapor polisi.
Pensiunan PNS yang pernah bertugas di RS Rivai Abdullah Sungai Kundur ini mengaku menjadi korban penipuan terkait dengan tenor peminjaman kredit yang setiap bulannya dipotong dari dana pensiun sebagai PNS.
“Maka dari itulah, saya saat ini sudah melaporkan ke Polrestabes Palembang, pada Agustus tahun 2022 lalu, dan sudah melakukan gelar Perkara pada Januari 2023 oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,’’ ujar Maimunah.
Maimun menyebutkan, bahwa ada top-up atau melakukan pinjaman baru yang dirasa tanpa sepengetahuan dan persetujuaannya.
Di mana nilainya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan tudingan pihak bank memanfaatkan surat kuasa yang ditandatangannya diduga juga dipalsukan.
Maimunah juga mengatakan akibat permasalahan tersebut sudah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Kuasa hukum korban, Yopi Efrizal mengatakan atas kerugian yang dirasa oleh kliennya, pihaknya bahkan telah melayangkan somasi ke pihak terkait.
Namun, dari pihak bank tak kunjung ada respons.
Yopi Efrizal juga membeberkan permasalahan yang dialami dari kliennya ini bermula dari bulan Juni 2016 usai pensiun dari PNS.
Di mana kliennya itu mengajukan pinjaman kredit ke bank swasta yang dilaporkan tersebut senilai Rp220 juta.
Dalam perjanjian kredit disebutkan jika kliennya diharuskan membayar cicilan kredit sebesar Rp3,480 juta per bulan yang dipotong langsung dari uang pensiun pelapor sebesar Rp3,770 juta dengan tenor selama 180 bulan atau 15 tahun.
Namun, baru berjalan dua tahun tepatnya 2018 ada lagi persetujuan pemberian kredit terhadap kliennya sebesar Rp77,7 juta.
Namun kali ini berupa pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih milik anak perusahaan bank tersebut.
“Usai klien kami menanyakan ke OJK diketahui ternyata kedua pinjaman telah berakhir atau lunas. Tapi sampai tahun 2021 gaji pensiun klien kami terus dipotong dan diklarifikasi ke bank tersebut,’’ ungkapnya.
Lalu kliennya ke OJK Regional Sumbagsel dan didapati ada tiga perjanjian kredit yang diakui tidak pernah sama sekali ditandatangani oleh kliennya.
‘’Saat ini juga klien kami cuma menerima uang pensiun senilai 120 ribu rupiah perbulannya dari total uang pensiun yang harusnya diterima sebesar tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah per bulan,” katanya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Harris Dinzah,SH, SIK melalui Kanit Pidsus, Iptu Ledi Utomo menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik, pihak-pihak terkait juga sudah dipanggil dan dimintai klarifikasinya dan telah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Terpisah, KCP KB Bukopin Cabang Palembang yang langsung ditanggapi oleh Branch Manager KB Bukopin Palembang, Munarco Maladi menceritakan, bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan yang detail kepada penyidik Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
“Ibu pelapor ini ada pinjaman dengan kelengkapan dan foto tanda tangan semuanya lengkap. Kami juga sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh OJK Kanreg VII Sumbagsel setelah dijelaskan dan setelah itu OJK tidak ada lagi tanggapan,” bebernya.
Munarco mengira perkara yang menimpa pihaknya itu, sudah selesai sebab tidak ada sama sekali terjadi adanya dugaan malaadministratif yang dialami oleh nasabahnya tersebut.
“Dan kami kira sudah selesai tapi ternyata justru dilaporkan ke kepolisian,” pungkasnya saat dimintai keterangan via WhatsApp. (abd)