MENODAI DEMOKRASI

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu hingga 2025
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membuat keputusan mengejutkan terkait permohonan sengeketa proses pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Dimana PN Jakpus memutuskan memerintahkan KPU RI untuk menunda pemilu hingga 2025 dan mengulang dari awal proses seleksi sejak putusan dibacakan Kamis (2/3).
Terkait putusan tersebut KPU RI melalui Ketua, Hasyim Hasyim Asy’ari langsung menanggapinya putusan PN Jakpus pada hari yang sama.
Dalam poin putusan juga disebutkan KPU akan dihukum lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari yang berarti Pemilu harus ditunda hingga 9 Juli 2025.KPU RI kata Asy’ ari telah membahas secara subtansi putusn tersebut dan menyatakan tidak sah.
“Kami sudah membahas substansi dari putusan dan kami menyatakan tidak sah,” pungkasnya.Dengan penolakan ini lanjut Asy’ari, pihaknya (KPU RI,red) akan mengajukan banding atas dikabulkannya gugtan dari Partai Prima tersebut.
Setelah mengetahui sikap KPU, maka bagaimana sikap para pemilik hak suara dalam hal ini warga masyarakat termasuk masyarakat Sumsel.
“Sudahlah jangan bersandiwara, laksanakan sesuai jadwalnya,” papar Mulyadi, salah seorang warga Kota Palembang, Senin (6/3).
Penundaan pemilu lanjutnya, akan menimbulkan spekulasi terbaru yang akan menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
“Kita sudah penat dengan semuanya, jika bisa diselesaikan dengan segera maka sengketa itu maka tidak perlu mengulur waktu. Kalau diundur bisa menodai demokrasi,” ujar Mulyadi lagi.
Senada dikatakan Lucy, warga Kota Palembang lainnya. Menurutnya, pemerintah atau instansi yang berkaitan dengan Pemilu jangan Menuruti putusan PN Jakpus dan baiknya gelar pemilu sesuai jadwal.
“Tidak perlu mundur, laksanakannlah. Jangan sampai hal ini jadi polemik yang bisa menimbulkan dampak atau berkepanjangan,” ucapnya.
Terpisah, Wisnu, warga Indralaya Ogan Ilir (OI) mengatakan, putusan penundaan pemilu sangat melukai hati masyarakat. Dimana masyarakat saat ini mengharapkan adanya pemimpin baru yang dapat membawa perubahan besar untuk kelangsungan pembangunan Indonesia.
“Kalau keinginan saya pemilu ini jangan sampai ditunda. Masyrakat pasti banyak yeng tidak setuju dan kecewa. Kedepan kita harapkan dengan adanya pemilu, akan terpilih para pemimpin yang dapat membawa Indonesia ini lebih baik dan maju,” ungkap Wisnu.
Selain itu Wisnu berharap agar para pejabat publik tersebut betul-betul menggunakam kewenanganya sebagaimana yang digariskan dalam UU dan kepentingan di atas masyarakat umum.
“Kita tidak tahu siapa dibalik ini semua dari pemilu serentak, wacana tiga prriode perpanjangan massa jabatan sampai sekarang penundaan pemilu,” ungkapnya.
Dirinya berharap pemilu 2024 tersebut tidak ada penundaan dan tidak ada lagi isu perpanjangan masa jabatan dan lain sebagainya.
“Kita berharap dan harus kita pastikan pemilu 2024 tetap terlaksana. Dan dari pemilihan itu terpilih orang-orang yang memang benar-benar layak dan pantas serta perduli dengan rakyat,” tuturnya.
Sedangjan Alek, warga Empat Lawang mengatakan, putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu hingga 2025 mendatang tanpa memikirkan keuangan negara yang dikeluarkan untuk menggaji para penyelenggara pemilu.
“Jika pemilu ditunda sampai 2 tahun kedepan, untuk apa dilakukannya perekrutan Panwascam, PPK, PPS dengan cepat, karena kontrak kerja mereka otomatis panjang dan keuangan negara untuk memberi gaji mereka juga bertambah,” ujarnya penuh tanya.
“Dengan alasan apa PN Jakpus melakukan penundaan pemilu hingga 2025. Sedangkan masyarakat hanya tahun pemilu dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Apa alasannya. Toh masyarakat juga telah menanti-nantikan pemilu serentak di tahun 2024 mendatang, kok malah ditunda. Ada apa ini,” ucapnya penuh tanya. (rob/nik/sro/pad)