MASIH TERLALU MAHAL!


DPR Setujui Biaya Haji 2023 Rp48,9 Juta

DESAS desus biaya naik haji tahun 2023 yang melambung tinggi memasuki babak akhir. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp49,8 juta per calon jamaah haji (CJH).

Angka Rp49,8 juta memang lebih rendah dari yang diusulkan Kemenag sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi BPIH Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan. Total biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari BPIH dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Dilansir dari kantor berita Antara, Ketua Panitia Kerja BPIH Marwan Dasopang mengatakan biaya yang dibebankan kepada BPIH meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Marwan menjelaskan calon jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 sebanyak 84.609 yang baru akan diberangkatkan pada 1444H/2023M tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Meski dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, namun Komisi VIII tetap meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaiknya pada jamaah.

menyampaikan beberapa usulan dari Panja BPIH untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini di antaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

Selain itu, Komisi VIII meminta agar Kemenag melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.

Kemudian, mendorong calon jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran BPIH pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.

“Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jamaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” kata Marwan.

Para pemangku kepentingan yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait lainnya menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/ tahun 2023 sebesar Rp90 juta.

“Komposisinya 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari BPIH dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji,” kata Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri melalui keterangan tertulisnya.

Hasan Basri menilai nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun BPIH yang telah disepakati tersebut masih memberatkan para jemaah.

“Dengan sangat berat hati, dan sedih kami merasa penetapan nilai tersebut masih memberatkan masyarakat,” kata dia.

Akan tetapi demi memberikan kepastian kepada masyarakat maka kebijakan yang telah diambil harus diterima karena disepakati secara bersama. Paling tidak, hal ini sebagai jalan tengah menuju “win win solution” antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah.

Setelah biaya tersebut disepakati, ke depannya ia berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait sehingga tercapai harga terjangkau, rasional dan nyaman bagi jemaah.

Lebih lanjut Ketua Komite III DPD RI tersebut menyampaikan meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, ia tetap meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik pada jemaah. Termasuk peningkatan pelayanan.

“Meskipun dana haji diturunkan dari yang sebelumnya, saya meminta Kemenag untuk meningkatkan pelayanan termasuk di antaranya pembinaan dan perlindungan jemaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji,” kata dia.

Ia juga merekomendasikan Kemenag untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Agama
(PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi BPIH sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak bisa dihindari imbas adanya regulasi baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Kenaikan biaya haji di antaranya menyesuaikan sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi,” kata Marwan.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap memberi dukungan biaya haji 1444 H/2023 M yang sebelumnya telah disepakati oleh pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah mengapresiasi besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat. Hal tersebut sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.

“Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam Virtual Account untuk jamaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jamaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing,” kata Fadlul.

Usai ketetapan tersebut, BPKH mengimbau kepada jamaah haji Indonesia yang mendapat giliran berangkat tahun ini untuk segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Di satu sisi, Fadlul juga menyambut baik soal revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal serta diperbolehkannya cicil setoran lunas.

“Hal itu ditujukan agar saat keberangkatan jamaah tidak merasa berat,” kata dia.
Untuk jamaah haji lunas tunda 1441H/2020M yang akan diberangkatkan pada tahun 1444H/2023M sebanyak 84.609 orang tidak dibebankan tambahan biaya.

Jamaah haji lunas tunda 1443/2022M sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan pada tahun 1444H/2023M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000.

Kemudian, jamaah haji 1444H/2023M sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.500.000.

“Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah,” kata dia. (ant)

Read Previous

Jemaah Masih Ada Keberatan

Read Next

Dipertimbangkan Lagi