Mantan Kasek Tampik Terima Uang

PRABUMULIH – Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sumsel Ir. H. Iriadi MS tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih membantah keterangan 5 orang saksi.
Bantahan disampaikan dalam reka ulang perkara di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin (13/3).
Dalam rekontruksi yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum tersangka tersebut, Iriadi secara tegas membantah semua keterangan yang disampaikan oleh saksi.
Baca Juga : Catatan Perjalanan Pergantian Bupati Muara Enim
Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi PB3R yang merupakan Ketua Tim Penyidik, Zith Mutaqin SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi F SH MH mengatakan 5 dugaan sangkaan perbuatan penerimaan (uang) dengan sekitar 20 adegan.
“Jadi lokasi tempat berbeda-beda, ada di Prabumulih dan ada juga di Palembang, Hotel Arista dan juga ada juga di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Zith Mutaqin.
Dikatakan Zith, berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan tersangka Iriadi diduga menerima uang sebesar Rp410 juta dengan lima kali transaksi.
Baca Juga : Tim Macan OTT 3 Oknum LSM Asal Prabumulih, Ini Modusnya
“Rata-rata diberikan oleh pihak-pihak yang berperan dalam adegan tadi (saksi),” ujarnya.
Terkait adanya bantahan dari tersangka mengenai keterangan para saksi, Zith menuturkan tersangka mempunyai hak ingkar.
“Jadi dalam proses rekontruksi itu, memang tersangka ini sesuai aturan diberikan hak ingkar. Jadi itu adalah hak dari tersangka, namun saksi yang lima tadi menguatkan memang ada perbuatan yang penyerahan uang kepada tersangka,” bebernya.
Baca Juga : Yani Setor Denda dan Cicil Uang Pengganti ke KPK
Masih kata Zith, hal tersebut lumrah terjadi dalam rekontruksi.
“Akan kita buktikan dalam persidangan, itu hak tersangka membantah ataupun menerima,” imbuhnya.
Lebih lanjut Zith Mutaqin menuturkan, dalam rekontruksi tersangka aktif meminta.
Baca Juga : Tok ! AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun
“Dari rekontruksi tersebut, berdasarkan keterangan saksi aktifnya tersangka untuk meminta (uang, red) jadi tersangka ini aktif meminta sejumlah uang itu untuk keperluan diluar dari peruntukan dana hibah bawaslu 2017,” urainya. (abu)