Kurir Sabu 4,3 Kg Asal SP Padang Jalani Sidang Perdana

Suasana persidangan perdana Yopi di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (9/3).
Suasana persidangan perdana Yopi di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (9/3).

KAYUAGUNG – Yopi (34), seorang kurir sabu seberat 4,3 Kg asal Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung, kemarin.

Agenda persidangan mendengarkan dakwaan JPU Kejari OKI, Muhammad Rezi Revaldo SH. Sidang diketuai Majelis Hakim, Melissa SH MH yang juga Wakil Ketua PN Kayuagung.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kronologi penangkapan Yopi.

Berawal Senin, 9 Januari 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Cik Mat yang saat ini menjadi buronan datang ke rumah terdakwa.

Lalu, dia mengajak terdakwa menemui temannya dari Palembang di Jalan Raya, Desa Terusan Menang. Tujuannya untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Di mana saat itu Cik Mat memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 600 ribu. Sekitar pukul 19.00 WIB, Cik Mat bertemu dengan temannya yakni seorang laki-laki dengan mengendarai sebuah mobil.

Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Diamankan, Ini Orangnya

Namun terdakwa tidak mengenalinya dan menunggu di atas sepeda motor.

Sedangkan, Cik Mat yang mendekati laki-laki tersebut menerima 1 buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Cik Mat menyerahkan barang itu kepada terdakwa dengan berkata,

“Yop, bawalah barang ini ke rumah dulu. Nanti bawa masuk ke rumah, rumah tidak dikunci. Saya mau ikut orang ini dulu”.

Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres OKI langsung melakukan penghadangan di Jalan Desa Terusan Menang. Drah Palembang muncul terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nopol.

Baca Juga : Najamudin : Kami Tetap Komitmen Berantas Narkoba

Terdakwa membawa ransel bewarna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan 1 handphone Realme warna biru hitam.

Kemudian dalam tas ransel warna hitam yang dibawa terdakwa ditemukan barang bukti 4 bungkus the hijau merk Guanyinwang. Di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 4,3 Kg.

Kepada polisi, terdakwa mengakui barang bukti tersebut akan diantarkan ke rumah Cik Mat di Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang. Bersama barang bukti terdakwa diamankan ke Mapolres OKI.

Dalam persidangan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum keberatan dengan dakwaan dari JPU Kejari OKI.

Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan Palembang, Mardiana SH MH mengatakan dakwaan itu tidak ada yang namanya jual menjual.

“Lalu tidak ada yang mengetahui itu barang memang klien saya tahu. Padahal, dia tahunya hanya peralatan untuk bengkel. Karena sebelumnya, dari orang yang sekarang buronan ini menyuruh klien saya untuk memperbaiki sepeda motor,” ungkapnya.

Baca Juga : Sabu Seberat 7,2 Kg Gagal Edar

Ia menambahkan, di dalam dakwaan yang disampaikan JPU di persidangan seakan-akan kliennya adalah pelaku.

“Dia seakan-akan menjual, mengedarkan. Padahal, sementara pemeriksaan penyidik sudah benar-benar menyatakan barang itu adalah milik Cik Mat dan klien saya sebagai korban hanya disuruh untuk membawanya,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan, Kamis (16/03), dengan agenda pledoi terdakwa. (ian)