Komitmen Dukung Zero Accident

Manajemen PLN UIP Sumbagsel bersama mitra kerja. Foto ist
PALEMBANG – Manajemen PLN UIP Sumbagsel laksanakan penandatanganan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Zero Accident bersama mitra kerja. Bertempat di Aula Lantai 3 Kantor PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Selatan.
Hadir secara langsung dalam kegiatan ini, General Manager PLN UIP Sumbagsel-Muhammad Dahlan Djamaluddin beserta Senior Manager Operasi dan Konstruksi – Didi, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi-Eko Rahmiko, Manager Unit Pelaksana Sumbagsel 1 – R. Harnandi Adhityo, Manager Unit Pelaksana Sumbagsel 2 – Fahmi Kuncoro, dan Manager K3L dan Keamanan PLN UIP Sumbagsel-Yudhi Fransetiadi.
Kegiatan ini dihadiri 34 orang pimpinan perusahaan mitra kerja PLN UIP Sumbagsel dan Auditor Senior Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kementerian Ketenagakerjaan RI – Rosal Enggrano yang dalam hal ini berkesempatan untuk memberikan pengarahan terkait penerapan SMK3 di perusahaan.
Dalam kegiatan ini, General Manager PLN UIP Sumbagsel – Muhammad Dahlan Djamaluddin menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memupuk tali silaturahmi antara PLN UIP Sumbagsel dengan Perusahaan Mitra Kerja sehingga mengokohkan sinergi dalam penyelesaian project di PLN UIP Sumbagsel.
“Tentunya dengan mengedepankan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar terwujud Zero Accident di lingkungan PLN UIP Sumbagsel,” ucap Dahlan saat pembukaan kegiatan tersebut.
Dahlan menghimbau agar Perusahaan Mitra Kerja memiliki visi yang sama mengenai pentingnya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam penyelesaian project.
“Untuk mengawali semua itu, dalam kesempatan ini kita akan bersama-sama membuat komitmen untuk menjunjung nilai-nilai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap pelaksanaan pekerjaan project di Lingkungan PLN UIP Sumbagsel,” lanjut Dahlan.
Ia menuturkan, lebih baik 1000 kali berhati-hati daripada 1 kali kelalaian kerja. Bahaya tak pernah mengenal libur. Esok adalah hadiah untuk bekerja dengan safety hari ini. Keselamatan kerja tidak menyalahkan hari kemaren, tapi untuk memastikan masa depan yang lebih baik.
Dalam paparannya, Auditor Senior SMK3 Kemnaker RI, Rosal Enggrano menyampaikan bahwa tujuan dan manfaat dalam penerapan SMK3 diperusahaan adalah untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang Terencana, Terukur, dan
Terintegrasi. Terencana itu terkait rencana dan program yang akan disusun dan diimplementasikan, Terukur itu membahas mengenai sasaran yang ingin dicapai, dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Kedua yaitu untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan atau serikat pekerja/buruh, serta untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas kerja.
Rosal turut menjelaskan bahwa Penerapan SMK3 di Perusahaan dapat memudahkan dalam Proses Contractor Safety Management System (CSMS). Karena apa yang menjadi tuntutan dan kelengkapan dokumen CSMS merupakan cerminan dari Perusahaan. Terkait tanggungjawab K3 dari seluruh unsur mulai dari Manajemen hingga Pelaksana di lapangan. Dimulai dari Penentuan Kebijakan K3, Perencanaan, Pelaksanaan Rencana, Pemantauan dan Evaluasi, Peninjauan Ulang & Peningkatan Kinerja SMK3nya.
Pemenuhan Persyaratan Aspek K3 Merupakan langkah awal agar kegiatan dapat dilakukan secara aman dan selamat. Mengacu pada Pemenuhan Peraturan terkait.
Pengajuan dan persetujuan pemberian izin kerja/Working Permit adalah suatu Tools untuk memetakan Potensi Bahaya dan pengendalian Resiko terkait kegiatan di lapangan, dengan Proses yang sedang berjalan, serta komunikasi awal antara kontraktor dengan unit-unit kerja di lapangan.
Diharapkan Kegiatan dapat dilakukan sesuai rencana, dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, penggunaan APD yang tepat, pengendalian resiko yang tepat, dapat mencapai tujuan mencegah Kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat kerja.” terang Rosal.
Manager K3L dan Keamanan PLN UIP Sumbagsel, Yudhi Fransetiadi, turut menjelaskan bahwa Proses implementasi CSMS PLN Holding mengacu pada Keputusan Direksi No. 0325.K/DIR/2021 dan SPLN U1.006: 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety Management System / CSMS).
Terhitung mulai sejak tanggal 1 Februari 2023 hingga 30 Juni 2023, seluruh proses pengadaan wajib mensyaratkan kontraktor memiliki sertifikat CSMS yang dikeluarkan oleh PLN yang dapat mengakomodir semua level risiko pekerjaan dan seluruh dokumen perencanaan pengadaan wajib memasukkan level Risiko Pekerjaan (Rendah, Sedang, Tinggi, Sangat Tinggi, Ekstrem) pada dokumen perencanaan / dokumen RKS (Rencana Kerja & Syarat – Syarat).
Mulai 1 Juli 2023 Pelaksanaan Pengadaan level risiko Tinggi, Sangat Tinggi dan Ekstrem wajib mensyaratkan sertifikat CSMS kontraktor sesuai dengan level risiko pekerjaannya. Data kontrak wajib masuk dalam aplikasi CSMS setelah surat perjanjian/kontrak ditandatangani.
Jika terjadi Fatality / Luka Berat, maka Sertifikat CSMS dibekukan sampai fase Final Evaluation atau pekerjaan diselesaikan dan dilanjutkan dengan pencabutan sertifikat CSMS sesuai dengan ketentuan SPLN U1.006:2021.” jelas Frans.Adapun isi Komitmen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Zero Accident antara PLN UIP Sumbagsel dan Mitra Kerja yaitu Pertama menjalankan tugas yang menjadi tanggungjawab sesuai peraturan K3/Norma K3 yang dipersyaratkan; Kedua menjadi role model serta menerapkan dan membangun budaya K3 dalam setiap aktifitas pekerjaan; Ketiga melakukan pengawasan dan melakukan Stop Working Authority jika ditemukan kondisi dan perilaku tidak aman pada pekerjaan Keempat memastikan Sumber Daya (SDM yang berkompeten, Anggaran, Sarana/Prasarana) dalam implementasi dan pengelolaan Sistem Manajemen K3; dan yang Kelima selalu menerapkan PLN Life Rules dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari.(nik/adv)