Ketidakhadiran Kepala OPD Disoal

PALEMBANG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Palembang yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043, meminta perpanjangan waktu pembahasan.
Hal ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna, . Paripurna ke – 4, Masa Persidangan (MP) I pada Rabu (15/3).
Paripurna yang dipimpin Adzanu Getar Nusantara ini, langsung dibuka di dengan Laporan langsung disampaikan Ketua Pansus I, Firmansyah Hadi SE. Hadir langsung dalam Paripurna, Walikota Palembang, H Harnojoyo, Ketua dan wakil ketua DPRD Palembang, Sekda Kota Palembang dan para anggota dewan. Selain itu juga hadir para pejabat di lingkungan Pemkot Palembang.
Ketua Pansus I, Firmansyah Hadi SE yang melaporkan hasil pembahasan Raperda RTRW 2023-2043 mengatakan, pihaknya meminta perpanjangan pembahasan Raperda RTRW 2023-2043 selama sebulan.
Terkait alasan penambahan waktu pembahasan, dikatakan Firmansyah karena sejumlah kepala OPD teknis tidak hadir langsung dan saat diundang dalam pembahasan.
Padahal kehadiran kepala OPD lanjut Firmansyah, sangat urgen (penting) dalam pembahasan Raperda RTRW 2023-2043 karena Raperda ini merupakan Raperda induk.
Firmansyah menambahkan, ketidakhadiran kepala OPD teknis sangat mempengaruhi pembahasan Raperda RTRW 2023-2043 karena dengan hanya mengirimkan wakilnya maka tidak bisa memutuskan jika perlu keputusan dalam pembahasan.
Sedangkan Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, terkait sejumlah kepala OPD tak hadir dalam pembahasan Raperda RTRW tahun 2023-2043 akan jadi perhatian pihaknya karena kehadiran kepala sangat penting dalam pembahasan Raperda tersebut.
Oleh sebab itu kata Walikota, sikap sejumlah kepala OPD yang tak hadir akan ditegur dan akan ditindak tegas.Dikatakan Harnojoyo, yang menjadi kendala dalam pembahasan Raperda RTRW tahun 2023-2043 menyangkut luas wilayah, tapal batas dan fungsi rawa. (rob)