Kejari Prabumulih Gelar Rekontruksi Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kajari Prabumulih Roy Riady paling kanan saat menyaksikan rekontruksi perkara dugaan korupsi dana hibah bawaslu prabumulih.

PRABUMULIH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggelar rekontruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu.

Rekonstruksi menghadirkan tersangka, Iriadi yang merupakan mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel).

Rekontruksi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik, Zit Mutaqqin SH MH dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH serta penasehat hukum tersangka, Senin (13/3).

Baca Juga :  Tok ! 9 Terdakwa Pembunuh Bayaran Divonis Mulai dari 14 Tahun sampai Seumur Hidup

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan rekontruksi merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik melengkapi, menambah dan mencari alat bukti.

“Karena bagaimana fungsi penyidikan itu membuat terang suatu tindak pidana,” ungkap Roy Riady.

Dikatakannya, dalam rekontruksi pihaknya mengundang kuasa hukum tersangka Iriady.

“Dalam rekontruksi ini dihadirkan semua, ini menunjukan bahwa penyidik Kejari Prabumulih berusaha profesional transparan dalam menangani perkara,” ujarnya.

Masih kata Kajari, dalam rekontruksi penyidik menganggendakan memperagakan rekon beberapa fakta hukum.

Baca Juga : Dilatari Cemburu, Pemuda Dibunuh

“Saya minta semua kooperatif, wartawan dan media juga diminta kerjasamanya, kawan kawan saksi kami minta kejujurannya dan khusus kepada penasehat hukum kami minta kerjasamanya karena dalam rekontruksi ini penasehat hukum hanya mendampingi,” tegasnya.

Lebih lanjut Kajari menuturkan rekontruksi juga diikuti jaksa penuntut umum.

“Karena bisa jadi dalam rekontruksi ada petunjuk atau arahan dari penuntut umum,” pungkasnya. (abu)

Read Previous

Harga Minyak Goreng Tinggi, Polres Gandeng Bulog Lakukan OP

Read Next

Hati-hati Berkendara Melintas di Ogan Ilir, Ini Penyebabnya