Kapolres OI : Penetapan 3 Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani menggelar pres rilis penetapan tiga tersangka, Selasa, 28 Februari 2023. Foto : isro antoni

INDRALAYA – Penetapan tiga tersangka kasus amuk massa yang berujung tewasnya terduga pelaku pencurian sepeda motor sudah sesuai prosedur.

Penegaskan itu disampaikan Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasatreskrim AKP Regan Kusuma Wardani. Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga : Polisi Amankan 3 Tersangka Amuk Massa yang Menewaskan Terduga Pencuri Motor

Dijelaskan Regan, penetapan ketiga tersangka amuk massa yakni Juandi, Imam Khazali dan Darmawan berdasarkan laporan keluarga Eko Hardiansyah yang tewas diamuk massa.

Meski salah satu dari tiga tersangka merupakan korban dugaan pencurian motor oleh Eko.

“Pertama penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan Edi Supardi, keluarga mendiang Eko. Berdasarkan fakta di lapangan, olah TKP, pengumpulan keterangan saksi-saksi, barang bukti di TKP dan rekaman visual pada saat kejadian mengarah ketiga tersangka,’’ ujar Regan.

Dari data dan barang bukti tersebut, lanjut Regan, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penetapan itu sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 184 KUHPidana, di mana setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Dalam kasus ini korban meninggal dunia karena dikeroyok massa. Yang kita lakukan adalah menindaklanjuti laporan keluarga korban terkait tewasnya Eko karena adaanya aksi amuk massa oleh warga atau main hakim sendiri,” ungkap Regan.

Regan menegaskan kasus pencurian berujung tewasnya Eko karena diamuk massa, itu sama sekali tidak masuk dalam delik hukum sebagaimana bunyi pasal 48 KUHPidana.

Baca Juga : Pencuri Mobil Perawat Siloam Silampari Tertangkap, Ternyata Teman Sendiri

Pasal tersebut berbunyi : “barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.

“Semenatra dalam kasus ini fakta di lapangan tidak seperti itu. Eko berusaha melarikan diri dan sepeda motor yang dicuri telah diamankan tersangka. Kita sayangkan adanya tindakan main hakim sendiri. Seharusnya Eko ini diserahkan kepada pihak berwajib,” bebernya.

Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rekontruksi, mendalami ketetangan saksi-saksi maupun tersangka.

Selain itu, akan segera melengkapi berkas perkara kepada Penuntut Umum guna mendapatkan putusan pengadilan.

“Kami dalam posisi netral. Apa yang kami lakukan ini adalah untuk memberikan rasa adil, baik terhadap korban maupun tersangka. Selebihnya kami serahkan kepada pihak pengadilan nanti seperti apa,” ucapnya.

Regan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Baca Juga : Jajaran Polres Ogan Ilir Kecele

Apabila mendapati kasus serupa segera amankan pelaku dan serahkan kepada pihak berwajib.

“Jadi masyarakat jangan salah persepsi. Bukan korban pencurian yang kita amankan, tetapi yang kita sayangkan adanya aksi main hakim sendiri hingga berujung meninggalnya korban. Berdasarakan alat bukti yang ada mengarah ketiga tersangka inim,’’ pungkasnya. (sro)

Read Previous

Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari OKI Diganti

Read Next

Warga Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan