Istri Dijadikan Umpan, Pelanggan MiChat Dirampok

Polisi meggelar rilis ungkap kasus perampokan dengan modus mengumpan istri kepada pelanggan MiChat. foto : deni/sumeks.co

PALEMBANG – Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang nekat merampok pelanggan kencan yang dipesan melalui aplikasi MiChat.

Usai dilaporkan pelanggan yang menjadi salah satu korban, pasutri itu diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Pasutri dimaksud adalah Akbar Pradana (40) dan Mita Purnamasari (30), warga warga Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Baca Juga : Sadis ! Habisi Teman Kencan Pacar

Selain pasutri, ikut diamankan Ibrahim Fazlam (24) yang menjadi komplotan keduanya saat beraksi.

Saat diinterogasi, tersangka Akbar mengaku sengaja menyuruh istrinya melayani pria hidung belang dengan cara open BO aplikasi MiChat seharga Rp 400 ribu.

Aksi itu diketahui di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu (18/02), sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga : SEKALI KENCAN 150K DURASI 15 MENIT

Pelanggan yang menjadi korbannya berinisial RL (19), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa Palembang.

Korban memesan open booking melalui aplikasi MiChat, lalu korban bertemu dengan tersangka Mita di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah korban di TKP,  tiba-tiba tersangka Mita langsung mengunci pintu dan kemudian Mita menghubungi tersangka Ibrahim dan tersangka Akbar. Setiba di TKP keduanya berpura-pura menggerebek korban dan Mita,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian di Mapolsek, kemarin.

Lanjut Handryanto, saat itu korban ketakutan dan dimanfaatkan kedua tersangka untuk memeras dan mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau. Lalu merampas satu unit handphone serta meminta uang Rp 2 juta.

Baca Juga : Dua Kelompok PK Bentrok, 1 Tewas

“Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp 1 juta, dengan total kerugian di tafsir Rp 9,5 juta dan korban melapor ke Polsek SU II Palembang,” ujar Handryanto.

Handryanto mengaku anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan laporan korban dan berhasil menangkap ketiga tersangka ini.

“Atas perbuatannya para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkap Handryanto.

Untuk barang bukti  yang diamankan yakni satu unit handphone merek Iphone 14 pro warna hijau, satu unit handphone merek OPPO A15 warna merah, Uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan satu buah pisau dapur bergagang kayu warna cream

Baca Juga : Main Ponsel Sembari Dicas, ABG Tewas Disambar Petir

Sementara, tersangka Mita mengaku kalau sudah sering melakukan open booking MiChat.

“Setiap transaksi dan sepakat, tetapi pelanggan datang kadang ke rumah saya, kadang ke hotel atau janjian di tempat lain,” katanya. (den/sumeks.co)

Read Previous

Palembang Pos 21 Februari 2023

Read Next

Misteri Kematian Warga Terate Terkuak, Ternyata Dihabisi 3 ABG