Ibu Rumah Tangga Ngaku Dipungli Oknum BPN

INDRALAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Ogan Ilir mengaku ditipu oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir berinisial KT.
IRT dimaksud adalah Sumayati warga Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kepada Palembang Pos, Sumayati mengaku dimintai uang oleh oknum BPN tersebut sebesar Rp 10 Juta ketika hendak mengurus balik nama sertifikat tanah miliknya dengan luas 5.000 meter persegi.
“Jadi ketika kami datang ke BPN OI lebih kurang 3 tahun lalu untuk balik nama sertifikat tanah warisan. Oknum KT ini mengatakan bahwa tanah kami ini tidak identik dan ada tumpang tindih sertifikat,” ungkap Sumayati ketika mendatangi Kantor BPN Ogan Ilir bersama kuasa hukumnya Zulkarnain, Rabu (22/02).
Padahal, kata Sumayati, dirinya merasa keluarga telah membuat rumah dan kebun di tanah tersebut sudah lebih kurang 6 tahun.
Namun sampai saat ini tidak pernah ada yang mengklaim atau mengakuisisi tanah tersebut.
“Ayah kami beli tanah itu, ada sertifikatnya. Selama ini juga tidak ada yang ngaku. Kami sudah 6 tahun tinggal di sana dan berkebun juga,” ucapnya heran.
Kemudian, Sumayati bersama almarhum kakaknya meminta untuk dicarikan solusi. Lalu Oknum KT tersebut bersedia membantu dengan meminta sejumlah dana.
“Waktu itu dia meminta uang Rp 8 juta. Boleh diangsur. Pertama saya nyetor Rp 4 juta, kemudian Rp 2 juta untuk yang Rp 6 juta tersebut ada bukti tanda tangan. Kemudian dia minta lagi untuk biaya pengukuran sebesar Rp 2 juta. Setelah itu setor lagi Rp 2 juta,” jelasnya.
Penyerahan sejumlah uang tersebut, ungkap Sumayati sama sekali tidak melalui loket dan diminta diserahkan langsung kepada oknum KT.
Dua tahun lebih berlalu akan tetapi proses balik nama sertifikat tak kunjung selesai. Dirinya kemudian meminta kejelasan serta menuntut penyelesaian atas sertifikat tersebut kepada oknum BPN tersebut.
“Namun dia terus berkelit. Dan pada tanggal 29 November 2022 kami menuntut hak kami dan menanyakan perihal uang yang disetorkan. Lalu yang bersangkutan mengembalikan sertifikat dan uang sejumlah Rp 3,5 juta dengan cara ditransfer tanpa ada penjelasan dan kejelasan apapun,” terangnya.
Pihaknya masih menuntut kejelasan dan meminta agar pihak BPN dapat menyelesaikan balik nama sertifikatnya tersebut.
Sementara, saat dikonfirmasi kepala BPN Ogan Ilir, Yuli enggan dimintai keterangan oleh awak media, meski ada di kantornya. (sro)