Heboh Pernikahan Siri Oknum Kades dan ASN Pukesmas Desa

Kantor Dinas Kesehatan Ogan Ilir disambangi wartawan untuk konfirmasi


INDRALAYA
–  Berhembus kencang isu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Ogan Ilir menikah siri dengan  Kepala Desa yang telah memiliki istri sah.

Kades dimaksud berinisial FR. Sementara ASN berinisial FR,  seorang janda dua anak yang bekerja di Puskesmas desa.

Informasi yang beredar luas di publik menyebutkan istri sah sang kades sempat pergi dari rumah karena tidak setuju dan menentang pernikahan tersebut.

Namun pada akhirnya berlapang dada dan kembali ke rumah.

“Memang FR menikah dengan WD. Menikah di bawah tangan. Istri pertamanya kan tidak setuju, tapi namanya cinta ya nekad saja. Sempat minggat juga istri pertamanya, tapi sekarang sudah kembali lagi ke rumah bersama anak-anaknya,” kata sumber yang tak ingin disebutkan, kemarin.

Terkait informasi liar yang telah menyebar luas, Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir Hendra Kudeta dan Infektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi angkat bicara.

Kadinkes Hendra Kudeta didampingi Sekdin Yeni Eva Yanti mengatakan pihaknya telah memanggil ASN yang bersangkutan dan telah menanyakan perihal pernikahan siri tersebut.

 “Yang bersangkutan telah kami panggil dan kami tanyai berkaitan hal itu. Yang bersangkutan membantah bahwa dirinya ada hubungan special, apalagi sampai adanya pernikahan. Kalau kenal, mereka  saling mengenal. Tapi tidak sampai ke situ (pernikahan),” ungkap Hendra.

Begitupun dengan inspektorat mengatakan pihaknya mengatakan telah memanggil yang bersangkutan. Bahkan yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan membantah dengan dibubuhi tandatangan bermaterai Rp 10 Ribu.

 “Yang bersangkutan membantah adanaya pernikahan tersebut,” terang Ibnu Hardi kepada wartawan.

Keterbatasan informasi dan alat bukti serta tidak adanya pelapor dari pihak yang dirugikan dalam hal ini istri sah sang kades, kata Ibnu, sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak dan menindaklanjuti kasus tersebut.

 “Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak ada perihal tersebut. Jadi kami tidak dapat melakukan tindak lanjut. Kecuali ada laporan dari yang dirugikan dengan alat bukti yang kuat,” ucap Ibnu seperti apa yang sebelumnya diucapkan oleh kepala BKPSDM Wilson Efendi.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Peraturan tersebut melarang dengan tegas ASN wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.

Pasal 4 ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat atau istri kedua, ketiga dan keempat dilarang menjadi ASN”.

Sanksi berat akan dijatuhkan kepada ASN yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.

Menurut pasal 15 ayat 2, ASN wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(sro)

 

Read Previous

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pelajar

Read Next

Angka Pengangguran Relatif Tinggi