HARUS JAMIN STANDAR PELAYANAN
Kelas 1, 2, 3 Layanan BPJS Kesehatan Mulai Dihapus
PEMERINTAH pusat melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dimulainya penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap pada 2023.
Dengan kebijakan penghapusan kelas tersebut, maka akan digantikan dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Dengan penerapan itu, maka menekankan seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
Selain itu RS juga harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.
Menkes menambahkan, ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS). Walaupun penghapusan kelas mulai dilakukan pada 2023 ini, namun iuran kelas masih belum berubah.
Terkait hal ini, sejumlah warga masyarakat selaku peserta BPJS kesehatan mengatakan, sangat mengharapkan, perbaikan layanan rumah sakit bagi peserta BPJS kesehatan, ditengah pelayanan puskesmas yang belum maksimal.
“Masih banyak kurang dalam pelayanan BPJS. Apakah bekal ada kebijakan yang berdampak dari penghapusan kelas 1,2 dan 3, kalau soal itu terserah bagaimana kebijakannya namun yang terpenting adalah jaminan pelayanan dan fasilitas yang lebih baik lagi dibanding sebelumnya, ini yang terpenting,” ujar Toni, warga Kota Palembang, Selasa (28/2).
Sebagai peserta BPJS Mandiri lanjut Toni, dirinya berharap adanya perubahan pelayanan yang lebih baik karena selaku peserta BPJS dirinya telah membayar secara rutin dan tidak pernah nunggak.
“Apabila ada ketidaksesuaian klaim atau sebagainya itu sudah resiko dan rumah sakit juga harus menerima kebijakan itu,” tegasnya.
Senada dikatakan Kartika Sari, warga Kota Palembang lainnya.
“Saya selaku peserta BPJS dimana semua perusahaan wajib gunakan BPJS. Tapi saya tidak pernah menggunakan faskes (fasilitas kesehatan) itu dan lebih memilih gunakan asuransi kesehatan swasta yang lebih ramah,” ungkapnya.
Pilihan tersebut kata Sari, lantaran pernah kecewa terhadap layanan rumah sakit pemerintah kepadanya disaat Ia menggunakan kartu BPJS.
“Saya ditelantarkan, jika saya kenal Palembang Pos dari awal maka akan saya laporkan ke Palembang pos saat itu. Benar-benar buruk, saya memilih beralih rumah sakit dan menggunakan asuransi swasta yang memberikan layanan nyaman,” tuturnya.
Terkait sikapnya, Sari berharap apabila adanya penghapusan kelas BPJS harus juga dihapuskan kebutukan layanan di rumah sakit terhadap peserta BPJS. “Harus diperhatikan ini, menteri kesehatan termasuk juga oleh presiden sekalipus,” pintanya.
Sedangkan Andi misalnya salah seorang warga Indralaya ini menilai, penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS kesehatan ini seharusnya sudah sedari dulu.
“Seharusnya demikian dengan adanya kelas-kelas tersebut menunjukkan ada kesenjangan sosial didalamnya. Dampaknya bagi mereka yang masuk kelas paling terendah sering diabaikan dan menerima pelayanan kurang maksimal,” kata Andi, Selasa (28/2).
Lanjutnya, dengan dihapusnya kelas BPJS kesehatan tersebut dapat membuat pelayanan di Rumah Sakit dapat lebih baik dan tidak ada perlakuan diskriminatif antar pasien oleh pihak rumah sakit.
“Satu harga saja. Kalau bagi perusahaan atau pemerintah mau melakukan subsidi kepada keanggotaan tertentu silahkan dengan mekanisme dan aturan tertentu,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir Hendrakudeta mengatakan, pihaknya siap mengikuti dan melaksanakan apapun keputusan yang dibuat pemerintah nantinya.
“Kalau kita ikut apa nanti arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Di pihak lain, Subkoordinator Hukum dan Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah mengatakan, terkait dimulainya penghapusan kelas secara bertahap tahun 2023 ini, pihak rumah sakit RSUD Sekayu tetap melakukan pelayanan kepada pasien seperti biasa.
“Tidak ada perubahan terkait pelayanan kesehatan, penyediaan obat. Yang membedakan hanya tempat tidurnya saja.Hanya saja saat ini RSUD Sekayu belum menerapkannya,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin dr Sopian Hadi, didampingi Kabid Pelayanan Sumati SKM, melalui Humas, Fatimah menjelaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Rumah Sakit selama ini hanya mengikuti ketentuan dari BPJS.
“RS Dr Sobirin tetap mengikuti petunjuk dan arahan dari BPJS yang selanjutnya RS Dr Sobirin akan melaksanakan sesuai petunjuk BPJS,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratul Ainy saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini belum ada putusan resmi soal penghapusan kelas dan masih dalam pengkajian.
“Untuk pelayanan BPJS kesehatan hingga saat ini masih berjalan seperti biasa,” singkatnya.(rob/nik/sro/yat/tia/ika)