Gratis, Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Layanan konsultasi dan pendampingan gratis yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Foto : istimewa

PALEMBANG – Kakanwil Kemenkumham Sumsel menerima layanan konsultasi serta pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Nantinya masyarakat akan dilayani oleh para pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham Sumsel”, ungkapnya, kemarin.

Dikatakan Ilham, bahwa layanan tersebut terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.

“Mari kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan/permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum kami”, katanya.

Baca Juga : Masalah Hukum Oknum Sekuriti, Ini Tanggapan Ketua PN Lubuklinggau

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa ia baru saja menerima masyarakat yang berkonsultasi hukum.

“Masyarakat tersebut mengaku bahwa sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, masyarakat ini pun datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi”, ungkap Zulkifni.

Baca Juga : Kuasa Hukum Korban Penipuan Desak Polisi Tangkap Oknum Notaris

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya juga telah menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 (tiga belas)

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Sumatera Selatan.

Penandatanganan OBH terakreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I, dilaksanakan di Aula Kanwil, Selasa (17/1) lalu.

Ditambahkan Zulkifni J. Patra bahwa dalam hal layanan Bantuan Hukum bisa diakses oleh masyarakat yang tidak mampu berupa jasa pendampingan advokat gratis oleh negara.

baca Juga : Dorong Proses Hukum bagi Pelaku

Setiap masyarakat yang tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik Non-litigasi maupun Litigasi.

Syaratnya sangat mudah yaitu cukup lampirkan saja kartu Identitas, SKTM dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Di mana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia. (nik)

Read Previous

Catat ! 20 Maret 2023 Saluran TV Beralih Digital

Read Next

Miris, Warga Harapkan Perbaikan Jembatan Tanah Kering