Dua Pengedar Sabu Diamankan, Ini Orangnya

PALEMBANG – Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ringkus dua pengedar sabu meresahkan masyarakat.
Dua orang pengedar dimaksud, Ruspian Hadi (52), warga Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin dan Candra (37). Desa Taja Tinggi Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga : Takut Ditembak, Pengedar Sabu Pilih Serahkan Diri
Keduanya diamankan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (25/02).
Dari tangan keduanya disita barang bukti seberat 7 gram dan peralatan menghisap sabu.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan tim opsnal dipimpin Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan dan Panit 3 AKP Novel Siswandi.
Polisi menyambangi Desa Mulya Philip 4 sekitar pukul 20.00 WIB. Sayang pelaku sedang tidak ada di tempat.
Baca Juga : Ditangkap Polisi, Perampok Sopir Truk Bersenpi Kencing di Celana
Nah di perjalanan pulang, polisi berhasil membekuk kedua tersangka sedang bertransaksi sabu kepada ‘’pasien’’.
Bersama barang bukti, kedua tersangka digelandang ke Mapolda Sumsel.
Kepada polisi, Ruspian Hadi mengaku lokasi tempat dia ditangkap kerap digunakan untuk transaksi dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Jadi lokasi tersebut biasa kamu pakai untuk pakai narkoba. Bahkan kalau ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi itu,” bebernya.
Kedua tersangka diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menindaklanjuti kasus narkoba. (abd)