Dinas Damkar Empat Lawang tak Input Kegiatan di SIRUP

EMPATLAWANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Empat Lawang tidak input rencana penggunaan keuangan negara tahun 2022 pada aplikasi SIRUP.
Pada aplikasi SIRUP, Dinas Damkar Empat Lawang tidak ada sama sekali rencana kegiatan alias nihil.
Padahal aturannya sudah jelas, bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus transparan dan dicantukamkan di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Tujuannya, agar masyarakat sebagai kontrol sosial bisa mengawasi penggunaan keuangan negara tersebut.
Baca Juga : Pemkab OKI Terima Hibah Mobil Damkar dari Pemprov DKI
Merujuk pada surat edaran kepala LKPP RI Nomor 17 tahun 2022 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintah tahun anggaran 2023.
Di antaranya, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah memerintahkan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan memastikan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah dilaksanakan untuk seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanpa terkecuali.
Di sisi lain, peraturan undang undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik telah diatur pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga : Santuni Korban Kebakaran, Pemkot Gelontorkan Rp50 Juta
Tentunya dengan tidak menampilkan anggaran yang menggunakan keuangan negara itu sudah melanggar aturan Presiden Republik Indonesia dan Ketua LKPP.
Dengan tidak adanya keterbukaan publik bisa berpotensi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Empat Lawang didampingi Kasubag perencanaan Darul mengungkapkan bahwa pihaknya memang tidak menginput penggunaan keuangan negara di aplikasi SIRUP.
“Memang tidak diinput di situ, bisa saja seluruh dinas tidak menginput,” jawab Darul. (pad)