Dikaji secara Mendalam

Dr. MH. Thamrin MSi – Pengamat Kebijakan Publik
NIAT baik dibalik kebijakan Pemerintah untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) patut dihargai, khususnya niat untuk melakukan standardisasi perawatan termasuk tempat tidur pasien sesuai kriteria yang ditetapkan tanpa melihat besaran iuran.
“Hanya saja implementasi kebijakan ini haruslah dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan disertai dengan kajian yang dilakukan secara terus menerus dan mendalam,” ujar Dr Thamrin selaku Pengamat Kebijakan Publik, Selasa (28/02).
Menurutnya, penerapan KRIS potensial berimplikasi pada banyak hal terutama potensi beban baik konsumen maupun provider.
“Secara praktik, terjadi peningkatan beban peserta terutama peserta kelas III dengan naiknya iuran,” imbuhnya.
Selain itu, tidak jelas apa yang dimaksud dengan kelas standar tersebut walaupun sudah ada kriteria namun sangat longgar.
“Artinya, manakala kelas standar tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi peserta kelas 1 mereka tidak punya pilihan kecuali pindah ke rumah lain yang tidak masuk dalam skim JKN, alias harus merogoh kantong sendiri lebih dalam,” ucapnya.
Thamrin menuturkan, padahal yang lebih prioritas adalah standarisasi pelayanan, bukan kelas standar.
“Karena relatif tidak banyak dijumpai keluhan tentang kelas kamar atau pun tempat tidur, yang paling banyak dikeluhkan adalah berkaitan dengan pelayanan yang lamban, berjenjang dan bertele-tele, obat yang tidak tersedia dan keluhan pasien dipulangkan sewaktu mereka merasa belum layak pulang,” tuturnya.
Ringkasnya, penerapan KRIS hendaknya tidak dilakukan secara terburu-buru dan senantiasa hendaknya memperhatikan implikasi yang muncul jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat.(tia)