Dana Desa Kembali Menggiring Kades ke Bui

Kejaksaan Negeri menerima limpahan berkas perkara dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Pj Kades Ngestikarya, Herman Sawiran, kemarin.
Kejaksaan Negeri menerima limpahan berkas perkara dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Pj Kades Ngestikarya, Herman Sawiran, kemarin.

LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjadikan Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran (42), sebagai tersangka segera disidang.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menerima limpahan berkas perkara dugaan korupsi dana desa dari Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto melalui Kasi Intel Husni Mubarak didampingi Kasi Pidsus Hamdan membernarkan telah menerima berkas pekara berserta barang bukti sejumlah dokumen pendukung dari penyidik Pidkor Satreskrim Polres Musi Rawas.

“Sementara tersangka HS langsung ditahan di Lapas Lubuklinggau,” kata Kasi Intel Husni Mubarak bersama Kasi Pidsus Hamdan, kemarin.

Husni menjelaskan, mantan Pj Kades Ngestikarya menjadi tersangka korupsi dan disidik oleh Unit Pidkor Satreskrim Polres Musi Rawas, sejak akhir tahun lalu.

“Kemudian dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara mencapai Rp 898.699.293 (mendekati Rp 900 juta),” ujarnya.

Perkara ini diduga dilakukan tersangka Herman Sawiran, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri.

Modusnya tersangka Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes tahun 2019 dan tahun 2020.

Kasi Pidsus Hamdan menambahkan, penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru paud dan sebagainya.

“Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya,” ungkap Hamdan.

Dia mengatakan, tersangka Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.
Uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang hingga ke Palembang.

“Kini berkas tersangka sudah kita nyatakan lengkap, dan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, guna segera disidangkan,” pungkas Hamdan.(yat)