Buruh Bangunan Cabuli Dua Bocah Ingusan, Begini Modusnya

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.

BATURAJA – Tim Unit PPA Satreskrim Polres OKU dipimpin Kanit PPA IPDA Ahmad Astian meringkus pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Adalah Julyan Afridho (34), buruh harian, warga Jalan Komisaris Umar, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, pelaku dimaksud.

Baca Juga : WASPADA! JAGA PERGAULAN ANAK

Ironisnya aksi tak terpuji ini dilakukan tersangka di rumahnya di Jalan Komisaris Umar, Kelurahan Air Gading, Selasa (27/02).

Korbannya 2 orang bocah perempuan inisial RA (5) dan SF (8), anak warga setempat di Kelurahan Air Gading.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin menyebutkan kronologis kejadian bermula saat kedua korban sedang bermain di dekat rumah pelaku.

Baca Juga : Kakek Renta Predator Anak

Lalu pelaku menarik tangan korban inisial RA masuk kedalam rumahnya.

Selanjutnya, pelaku juga memanggil korban SF untuk ikut masuk ke dalam rumahnya.

Setelah kedua korban berada di dalam rumah, pelaku memulai aksinya dengan membuka celana korban RA dan menjilat kemaluan korban sambil pelaku memainkan kemaluannya sendiri, kemudian pelaku mengeluarkan spermanya diatas perut korban RA.

Baca Juga : Kasus Cabul di Prabumulih Tinggi

Tak puas sampai di situ, pelaku juga melanjutkan aksinya bejatnya kepada korban SF dengan melakukan hal yang sama.

Yaitu, dengan membuka celana korban SF lalu menjilat kemaluan korban sambil pelaku memainkan kemaluannya sendiri, kemudian pelaku mengeluarkan spermanya di pantat korban.

Atas insiden tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian naas yang dialami oleh anaknya ke Mapolres OKU.
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban, tim unit PPA Satreskrim Polres OKU langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca Juga : Membunuh di Riau Merampok di OKUT

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Perpu RI No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas uu No. 23 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.  Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(len)

Read Previous

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Taman Baka Prabumulih, Ternyata Gegara Ini

Read Next

Disperindag OKU Sidak Pasar Jelang Ramadan