Buronan Penggelapan Uang Perusahaan Sawit Rp403 Juta Tertangkap, Ini Orangnya

Tersangka penggelapan uang perusahaan perkebunan kelapa sawit, berinisial AJ (tengah) ditahan di Mapolres Muba, Senin (22/05).
Tersangka penggelapan uang perusahaan perkebunan kelapa sawit, berinisial AJ (tengah) ditahan di Mapolres Muba, Senin (22/05).

SEKAYU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan, menangkap seorang buronan tersangka AJ terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mencapai sekitar Rp403 juta.

Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin AKBP Siswandi, di Musi Banyuasin, Senin, mengatakan tim Satuan Reserse Kriminal Polres setempat menangkap tersangka AJ dalam operasi pemburuan ke tempat persembunyiannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Timur.

“Ditemukan di sana Rabu (17/5) dilakukan pengejaran, dan hari Senin (22/5) ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres didampingi Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin Iptu Dedy Kurniawan.

Baca Juga : 5 Tahun Buron, Pencuri Rel KA Dibekuk

Dia menjelaskan tersangka AJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perburuan polisi sejak tiga bulan lalu atau pada awal bulan Februari 2023.