Bos Arisan Bodong Tertangkap, Ini Orangnya

Tersangka Eni yang diamankan atas dugaan kasus arisan bodong, kemarin.
Tersangka Eni yang diamankan atas dugaan kasus arisan bodong, kemarin.

 

SEKAYU – Kurang lebih lima bulan menghilang. Akhirnya Eni (33) warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tertangkap.

Eni ditangkap di rumah kerabatnya, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Rabu (01/03) kemarin.
Penangkapan Eni atas laporan Shera Pertiwi (33), warga Soakbaru Kecamatan Sekayu pada Oktober 2022 yang lalu.

Dalam laporannya Shera mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan menawarkan lelang arisan melalui WhatsApp.

Korban dimingi keuntungan yang menggiurkan.

Baca Juga : Kapolres OI : Penetapan 3 Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Tertarik atas ajakan tersangka, korban menyetorkan yang mencapai Rp 61 juta.

Uang disetor dalam tiga tahap ke rekening pelaku.

Pelaku menjanjikan akan menerima uang sebesar Rp. 81 juta dalam waktu satu bulan.

Namun setelah tiba waktunya uang yang diterima tidak ada. Janji tinggal janji dan pelaku tidak tahu rimbanya.

Merasa tertipu korban melapor ke Polres Muba.

Baca Juga : 7 TERSANGKA BEBAS BERKELIARAN

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasatreskrim AKP Dwi Rio Andrian membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

“Tersangka telah kita tangkap saat berada di rumah kerabatnya setelah beberapa bulan menghilang. Kita akan proses dan lakukan pengembangan , apakah ada korban yang lain dari kasus ini,” jelasnya, kemarin.

Lanjutnya, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangkan yakni 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Tersangka diancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.

Dwi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lelang arisan dengan keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya.

“Kita harus pintar, masuk akal tidak dengan uang yang kita serahkan dan akan diberi keuntungan yang demikian besar. Sementara kita sendiri tidak tahu uang tersebut digunakan untuk usaha apa dan berapa keuntungan dari usaha itu. Di satu sisi bank pun tidak berani memberikan bunga yang demikian besar. Untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi,” pungkasnya. (omi)