BLT-DD Fokus Kemiskinan Ekstrim

M Rayan Noerdinsyah, Kadis PMD Banyuasin


BANYUASIN
– Tahun 2023 ini, pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa.

BLT DD tersebut akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300 ribu per keluarga selama 12 bulan alias sepanjang tahun.

Penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrim tersebut, bertujuan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrim yang ada di desa-desa.

Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdiansyah, Minggu (19/02).

Menurut Rayan, pemerintah desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT.

Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yakni, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Jadi bila dalam pendataan di desa itu tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, desa dapat menetapkan calon keluarga penerima dari keluarga dari desil 2 sampai dengan desil 4 dan bila semuanya juga tidak ada desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT desa berdasarkan kriterianya,” jelas Rayan.

Lanjutnya, untuk kriteria penerimaan BLT DD yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

“Oleh karena itu bila setelah ditetapkan kepala desa terdapat perubahan keluarga atau penambahan jumlah  KPM BLT DD, Kepala Desa menetapkan keputusan kepala desa, setelah dilaksanakannya musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil,” ungkapnya.

Nantinya dengan besaran 300 per KPM setiap bulannya sambung Rayan, dalam penyaluran BLT DD Kepala Desa dapat menyalurkan BLT tersebut setiap bulan kepada KPM atau sekaligus 3 bulan langsung.

“Oleh karena itu, diharapkan kepada semua kepala Desa se Kabupaten Banyuasin dalam penyaluran BLT-DD tersebut agar dilakukan pendataan yang teliti dan berikanlah BLT DD tersebut kepada keluarga yang memang berhak menerimanya,” pesannya. (son)

Read Previous

Kotak Amal Masjid Diembat, Aksi Pelaku Terekam CCTV 

Read Next

Tolak Bala, Gelar Dzikir dan Istighotsah Kubro