Dr Ardiyan Saptawan MSi – Akademisi
RUMAH Kampung Kapitan yang merupakan salah satu destinasi wisata bersejarah di Kota Palembang saat ini membutuhkan banyak perbaikan, namun dalam hal ini Wakil Walikota Palembang meminta kepada pemilik rumah tersebut untuk menyerahkan kawasan tersebut pada Pemerintah Kota Palembang.
Hal ini mendapat tanggapan Akademisi, Dr Ardiyan Saptawan MSi. “Sesuai dengan UU No 11 Th 2010 tentang Cagar Budaya yakni Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa : Pemkot bisa membeli rumah tersebut, apalagi kalau pewaris rumah tersebut sudah punya niat untuk menjualnya,” jelasnya via WhatsApp, Kamis (2/3).
Menurut Ardiyan, hal ini sangat penting karena merawat cagar budaya itu memerlukan banyak dana.
“Ya tidak masalah kalau memang pewarisnya mau menjualnya ke Pemkot, karena kan untuk merawat peninggalan bersejarah dan sudah menjadi cagar budaya tersebut banyak membutuhkan biaya yang cukup besar, terutama dalam rangka untuk pelestarian barang yang sudah tua,” imbuhnya.
Ardiyan mengatakan, dalam hal ini tentu Pemkot bisa menganggarkan perawatan termasuk renovasinya melalui anggaran APBD.
“Kalau diserahkan ke Pemkot, pasti Pemkot bisa merawat rumah tersebut. Karena mereka punya dana APBD, sehingga kelestariannya dapat terjamin,” katanya.
Ardyan menambahkan, tertuang dalam UU No No 11 Th 2010 Pasal 12 Ayat (3).”Nah dalam UU tersebut teruang bahwa : Kepemilikan cagar budaya dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh negara. Pasal 16 ayat (1) Cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikan. (tia)