Biar Masyarakat Menilai, Soal Mantan Napi Nyaleg
BANYAK mantan narapidana (napi) mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 mendatang. Mereka mendaftar ke sejumlah partai politik sebagai perahu untuk menjadi legislatif atau wakil rakyat.
Tidak ada larangan dan diperbolehkan di negeri ini mantan narapidana mendaftar sebagai calon legisltif berdasar UU Pemilu.
Namun ada ketentuan norma pada Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Melansir dari laman Indenesia Coruption Wacth (ICW), perihal boleh tidaknya mantan napi maju sebagai caleg terbagi ke dua kelompok besar.
Bagi kalangan elit partai politik, bolehnya mereka mendaftarkan diri sebagai caleg dikarenakan tidak ada aturan yang melarangnya. Perspektif legal adalah argumentasi dasar untuk menerima mereka yang pernah menjadi napi korupsi untuk berkompetisi dalam pemilu legislatif.