Belum Masuk Tahapan
Darmawan Iskandar – Ketua Bawaslu OI
TERKAIT mulai maraknya spanduk, baliho maupun pamflet para bakal calon anggota DPRD baik daerah maupun pusat, termasuk para bakal calon kepala daera, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI), Darmawan Iskandar didampingi Komisioner Bawaslu, Idris mengatakan, bahwa hal itu tidak melanggar yang terpenting tidak mengganggu aktifitas masyarakat.
“Boleh-boleh saja bakal caleg me lakukan sosialisasi. Tapi tetap perlu memperhatikan ketertiban daerah masing-masing melalui tata kota atau Pol PP,” ungkap Iskandar
Karena lanjut Iskandar Ketentuan resmi mengenai aturan kampanye saat ini masih di susun dan belum diberlakukan.”Untuk ketentuan resminya saat ini masih di susun oleh KPU melalui PKPU. Nantinya bagaiman kita tunggu itu dulu,” sambungnya.
Hal itu senada dengan itu, Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pemasangan spanduk, baliho maupun pamflet para bakal calon wakil rakyat tidaklah melanggar karena saat ini belum masuk tahapan pendaftaran.
“Belum masuk tahapan pemilu, jadi boleh-boleh saja pasang spanduk atau sosialisasi,” tukasnya. (sro)