Begini Kronologis Aksi Kuras Saldo ATM Milik Jaksa

Jaksa Zubaidi dan AG sepakat berdamai di Mapolres Lubuklinggau.
Jaksa Zubaidi dan AG sepakat berdamai di Mapolres Lubuklinggau.

LUBUKLINGGAU – Zubaidi (42) jaksa pemilik ATM yang saldonyo dikuras alias dicuri oknum sekuriti Pengadilan Negeri Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan berinisial AG resmi mencabut kembali laporannya.

Selain itu, Zubaidi sepakat menyelesaikan perkara itu melalui Restorative Justice atau RJ.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Jumat (10/03), mengatakan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkaranya melalui RJ.

Baca Juga : Jaksa Pilih Jalan Damai, Ini Kata Kapolres Lubuklinggau

Kebetulan perbuatan AG juga baru pertama dilakukan dan dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

‘’Makanya kita selesaikan perkaranya dengan RJ,’’ ujarnya.

Sebab, lanjut Harissandi, tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau. Apalagi keduanya saling mengenal dan sering saling berhubungan dengan pekerjaannya.

Baca Juga : Masalah Hukum Oknum Sekuriti, Ini Tanggapan Ketua PN Lubuklinggau

Ditambahkan Kasatreskrim AKP Robi Sugara, pertimbangan lain dilakukannya RJ ini, selain pelapor (Zubaidi) telah memaafkan GA, hak-hak pelapor juga sudah dikembalikan oleh tersangka GA.

Secara materil pasal yang disangkakan pada perkara ATM ini adalah pasal 362 KUHP, dimana ancaman maksimal pidananya tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga : Polres Lubuklinggau Imbau Warga Serahkan Senpi

‘’Merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kapolri Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang penyelesaian perkara diluar peradilan, maka permintaan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ ini dikabulkan,’’ terangnya.

Sementara itu, kronologis terungkapnya kasus kuras saldo ATM ini berawal dari notifikasi SMS Banking dari BRI Center yang masuk ke handpone Zubaidi.

Di mana pada Rabu, 8 Maret 2023 sekitar pukul 07.36 WIB, telah terjadi transaksi penarikan uang tunai dari rekening Zubaidi.

Baca Juga : Biaya Haji Naik, CJH Asal Lubuklinggau Kecewa

Dari notifikasi SMS Banking itu, ternyata AG, melakukan transaksi tidak sekaligus dengan limit batas maksimal melainkan beberapa kali penarikan.

Pertama kali AG melakukan transaksi penarikan tunai Rp 500 ribu.

Menerima notifikasi yang pertama di Handphonenya, Zubaidi, langsung menghubungi istrinya Rosita untuk menanyakan apakah istrinya yang melakukan transaksi penarikan tersebut.

Namun istrinya mengatakan tidak melakukan transaksi tersebut.

Baca Juga : ASN Lubuklinggau Bakal Terima TPP Lagi

Pada saat bersamaan Zubaidi, kembali menerima notifikasi kembali secara berurutan, berupa penarikan tunai Rp 2,5 juta dari rekening miliknya. Kemudian penarikan kembali dengan jumlah yang sama Rp 2,5 juta, kemudian penarikan lagi Rp2,5 juta, dan penarikan terakhir Rp2 juta.

Sehingga total penarikan yang dilakukan AG Rp10 juta.

Mengetahui transaksi itu, Zubaidi, langsung menghubungi pihak BRI Cabang Lubuklinggau untuk melakukan pemblokiran rekening miliknya.

Baca Juga : Kandidat Wako Lubuklinggau Bermunculan

Untuk menindaklanjuti penguras saldo rekeningnya, Zubaidi juga melapor ke Polres Lubuklinggau.

Dari laporan itu, Tim Macan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo melakukan penyelidikan.

Kurang dari 1×24 jam, Tim Macan berhasil membongkar siapa pelaku yang mencuri uang di rekening Zubaidi.

Baca Juga : Server Down, Tes CAT PPK Lubuklinggau Molor

Tanpa membuang waktu, Tim Macan langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara atau TKP transaksi penarikan di Gerai ATM depan PN Lubuklinggau.

Tiba di lokasi, ternyata GA sedang berada di pos pengamanan gerbang PN Lubuklinggau. GA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

GA sendiri sempat menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dilakukan penyelesaian dengan cara RJ. (yat)