Baru 11 Perusahaan Membayar DKPTKA

MUARA ENIM – Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja perusahaan terhadap pembangunan dan masyarakat.
Pemkab Muara Enim memberikan penghargaan terhadap 20 Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Bahkan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) berhasil menyabet dua penghargaan sekaligus. Selain itu, baru 11 perusahaan yang membayar DKPTKA ke kas daerah Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga : 3 Personel Polres Muara Enim Dapat Penghargaan
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin (6/3).
Adapun dua penghargaan yang disabet PT PPA yaitu dalam kategori Tertib Administrasi Dalam Melakukan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupatan Muara Enim dan kategori Mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Sedangkan PT MHP meraih kategori Berkontribusi Membayarkan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dan kategori Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
Kemudian untuk perusahaan lain kategori berkontribusi Membayarkan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) adalah PT Unison Karyatama, PT GH EMM Indonesia.
Baca Juga : PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan
Selanjutnya PT Sdepci Indonesia, PT China Huadian Hongkong Company Limiteted, PT Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia, PT China Energi Engineering Groub Gpec CO Ltd, PT Shinhua Guohua Lion Power Indonesia, PT Lematang Coal Lestari, PT Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper, PT China Railway Bureau Group Corporation dan PT Musi Hutan Persada.
Penghargaan dengan kategori tertib Administrasi dalam melakukan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupatan Muara Enim yakni PT. Putra Perkasa Abadi, PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Sumigita Jaya. Penghargaan mempekerjakan Penyandang Disabilitas yaitu PT Tanjung Enim Lestari Pulp And Paper dan PT Putra Perkasa Abadi.
Penghargaan dengan kategori berperan aktif dalam pelaksanaan Pemagangan Peserta Pelatihan adalah PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Pama Persada Nusantara (MTBU) dan PT Satria Bahana Sarana. Terakhir Penghargaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit diraih oleh PT Musi Hutan Persada, PT Kirana Permata dan PT Suprame Energy Rantau Dadap.
Baca Juga : Beri Penghargaan Kepada OPD Terbersih
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yaitu Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Haryanto dan Analis Perancang Perundangundangan Agung Sugiri Wibowo, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Kadis Tenaga Kerja Hj Siti Herawati SH, pejabat Forkopimda, dan perwakilan dari perusahaan yang menerima penghargaan serta para undangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya mengucapkan selamat datang di Bumi Serasan Sekundang kepada narasumber kita dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ujar Plt Bupati Muara Enim Kaffah, Senin (6/3).
Menurut Kaffah, kegiatan ini sebagai upaya kita bersama, khususnya Pemkab Muara Enim untuk menertibkan penggunaan (TKA) dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi
Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Sejak 12 Desember 2022 lalu, Kabupaten Muara Enim telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan TKA.
“Kepada para perusahaan pemberi kerja bagi TKA, punya kewajiban membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) saat melakukan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi TKA yang nantinya menjadi pendapatan daerah berupa retribusi daerah,” Kaffah mengingatkan.
Baca Juga : Polres OKU Raih Penghargaan Pelayanan Prima 2022
Oleh karena itu Kaffah mengimbau bagi perusahaan pemberi kerja TKA di wilayah Kabupaten Muara Enim agar dapat membayarkan DKPTKA sebagai retribusi ke kas daerah dengan cara merubah lokasi kerja TKA ke Kabupaten Muara Enim, pada saat melakukan perpanjangan RPTKA yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk sebagai syarat penerbitan visa dan izin tinggal terbatas.
Nantinya perusahaan akan mendapatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) DKPTKA sebagai retribusi daerah yang dibayarkan ke kas daerah Kabupaten Muara Enim melalui Bank Sumsel Babel.
Sementara itu, menurut salah satu penerima dua penghargaan yakni Projek Manager PT PPA Agung Budiarto mengatakan bahwa pihaknya bersyukur dan berterimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Bupati Muara Enim.
Menurut dia, penghargaan tersebut bisa memotivasi dan berkontribusi yang lebih baik terhadap pembangunan di Kabupaten Muara Enim khususnya masyarakat ring 1 perusahaan. (ozi)