Augie Bunyamin Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Divonis 5,5 Tahun Penjara

PALEMBANG – Mantan Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Bunyamin divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Augie dinilai terbukti korupsi renovasi gedung Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy tahun 2017.
Selain Augie Bunyamin, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Februari 2023, menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada terdakwa Ahmad Tohir sebagai pelaksana kegiatan dari PT. Palcon Indonesia.
Baca Juga : Kasus Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Segera Disidang
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Kejati Sumsel, terutama terkait jerat pasal. Sebelumnya JPU menuntut keduanya dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kedua terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir, majelis hakim menghukum dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar, dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara jika tidak sanggup membayar.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum kompak menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.
Sebelumnya, terdakwa Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir sama-sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana pokok masing-masing selama 8 tahun penjara.
Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis Kasus Tanah
Keduanya dinilai JPU Kejati Sumsel, telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri orang lain, yakni terdakwa Ahmad Tohir sebagai kontraktor pelaksana kegiatan, hingga menyebabkan kerugian negara Rp3,6 miliar dari nilai pagu anggaran Rp37 miliar.
Untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana tambahan, berupa wajib mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggu membayar maka diganti pidana tambahan selama 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen dari 48 persen hasil pengerjaan yang dilaporkan para terdakwa hingga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, keduanya didakwa oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa pada 2017 pihak panitia pengadaan melakukan proses lelang barang dan jasa rencana konstruksi pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp38 miliar.
“Proses lelang tersebut diikuti oleh lima perusahaan dengan mengajukan dokumen penawaran. Salah satunya diikuti oleh PT Palcon Indonesia yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek,” ungkap JPU Rizky Handayani saat membacakan dakwaan.
Usai ditunjuk sebagai pemenang tender, lanjut JPU, terdakwa Augie Bunyamin sebagai direktur PD Swasta Dwipa menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa konstruksi dengan terdakwa Ahmad Tohir sebagai direktur PT Palcon Indonesia, dengan nilai kontrak hampir Rp38 miliar.
Adapun item-item yang dikerjakan dalam proyek renovasi berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut yakni rancang bangun Gedung Anggrek, rancang bangun Gedung Mawar, rancang bangun gedung aula, rancang bangun Gedung Melati, sarana dan prasarana utilitas di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Baca Juga : Pemkot Palembang Borong 3 Penghargaan
Namun, dalam perjalanannya pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan volume atau kuantitas, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada Yogyakarta sebesar 47 persen, yang mana tidak sesuai dengan laporan hasil pekerjaan 85 persen yakni senilai Rp20,4 miliar.
Untuk itu, terdakwa Augie Bunyamin disangkakan oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya terdakwa Ahmad Tohir sebagaiman hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar lebih.
Selain laporan fiktif, sebagaimana dakwaan JPU disinyalir proses lelang proyek juga telah dimanipulasi sedemikian rupa yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Tohir, dengan cara memalsukan tanda tangan dokumen penawaran fiktif empat perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek.
Atas perbuatannya, terdakwa mantan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel beserta terdakwa Ahmad Tohir dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. (sumeks.co)