Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api : 2 Warga SP Prabumulih Masuk Bui

Senin 24 Jun 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," ujar AKP Herli Setiawan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegasnya. ***

Kategori :