3. Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Analis pasar memperkirakan tren kenaikan harga emas ini akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Beberapa alasan yang mendasari proyeksi ini antara lain:
1. Ketidakpastian Ekonomi
Dengan masih adanya ketidakpastian dalam pemulihan ekonomi global pasca-pandemi COVID-19, serta ketegangan geopolitik yang terus berlangsung di berbagai kawasan, permintaan terhadap emas sebagai aset aman diprediksi akan tetap tinggi.
2. Inflasi dan Kebijakan Moneter
Tingkat inflasi yang cenderung naik di berbagai negara juga turut mempengaruhi kenaikan harga emas.
Selain itu, kebijakan moneter yang cenderung longgar dari bank sentral untuk mendukung pemulihan ekonomi juga mendorong harga emas naik.
3. Permintaan Musiman
Permintaan emas sering kali meningkat menjelang musim festival dan pernikahan di negara-negara seperti India dan Tiongkok.
Hal ini diperkirakan akan memberikan dorongan tambahan terhadap harga emas dalam beberapa bulan mendatang.
Kenaikan harga emas ini memiliki berbagai dampak terhadap investor dan konsumen di Indonesia.
Bagi investor, kenaikan harga emas bisa menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan dari investasi mereka.
Namun, bagi konsumen yang ingin membeli emas, kenaikan harga ini berarti mereka harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk jumlah emas yang sama.