SEKAYU, KORANPALPOS.COM – Jajaran Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap korban Nurhadi (48) warga Desa Lubuk Harjo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Perampokan yang menewaskan korban terjadi pada hari Jumat 23 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan Desa Simpang Bayat RT 02 RW 01 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin .
Tersangka adalah Herman (53), warga Pancoran Jakarta Selatan yang berhasil ditangkap pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung.
Pelaku dibekuk Tim Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Iptu Eko Purnomo dibantu Tim Srigala Satuan Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan.
BACA JUGA:Tiga Hari Pencarian di Sungai Musi : Akhirnya Tubuh Warga Jud II Ditemukan Begini !
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH.MH saat dibincangi Senin 3 Juni 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atas nama Herman tersebut.
"Tersangka kami tangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung pada hari Jumat 31 Mei 2024 yang selanjutnya kami bawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dalam melakukan aksinya berdua dengan kawannya yang sekarang masih buron, ia kenal dengan korban karena ia sering mencuci mobil ditempat tersangka bekerja sebagai tukang cuci mobil.
"Pada saat sebelum kejadian antara tersangka dan korban sudah janjian untuk ketemuan yang kemudian terjadilah pembunuhan terhadap korban diduga menggunakan palu dan pisau, karena saat ditemukan di TKP korban menderita luka jebol pada bagian kepala dan luka tusuk pada leher," ungkap Eko.
BACA JUGA:Bandit Kampung Meresahkan Masyarakat Muara Padang Kena Tembak : Ini Dia Orangnya !
Pada saat kejadian korban dianiaya ketika masih berada di dalam mobilnya yaitu Toyota Fortuner warna Abu-abu metalik nomor polisi K 9378 WH.
"Saat olah TKP kami juga menemukan satu buah tas korban namun isinya sudah tidak ada, namun tersangka mengakui hanya mengambil handphone korban saja, kami akan terus mendalaminya," paparnya.
Lanjutnya, untuk saat ini tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Jo pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dapat