PRABUMULIH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih melakukan penertiban alat peraga kampanye milik calon legislatif (caleg), yang terpasang di tempat umum di Kota Prabumulih, Selasa (14/11).
Penertiban yang dilakukan Bawaslu dan Sat Pol PP tersebut, dilakuka dengan cara mencopot alat peraga kampanye berupa baliho milik partai politik maupun para caleg tersebut.
"Hari ini adalah penertiban APK (alat peraga kampanye) dan APS (alat peraga sosialisasi) yang melanggar, sesuai dengan tahapan bahwa setelah ditetapkannya DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 3 November oleh KPU, maka mulai tanggal 4-27 November 2023 adalah larangan kampanye," ungkap Afan Sira Oktatisma ketika diwawancarai usai penertiban.
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Ajak Timses Lain Adu Gagasan
BACA JUGA:Wapres : Meski Anak Jokowi Netralitas Aparat Tetap Dijaga
Dikatakannya dengan belum masuknya tahapan kampanye, maka seluruh APK yang ada harus ditertibkan.
"Sebelum penertiban ini, kami sudah memanggil kawan-kawan dari partai politik pada Jumat lalu (10/11), itu kita sosialisasima untuk menurunkan secara mandiri. Kita berokan waktu 3 hari untuk menertibkan secara mandiri, dan hari ini kami tertibkan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan penertiban APK ini sambung Afan, pihaknya bekerja sama dengan Sat Pol PP dan didampingi TNI-Polri.
BACA JUGA:Syaugi Alaydrus Jadi Kapten Timnas AMIN
BACA JUGA:Jaringan Perempuan Nahdliyin Siap Menangkan AMIN
"Dalam penertiban kita membentuk 2 tim, tim pertama menyusuri ke arah jalan lingkar dan tim dua menyusuri Jalan Jendral Sudirman," bebernya.
Ketika ditanya berapa jumlah APK yang ditertibkan, Afan Sira mengaku tidak tahu persis jumlahnya karena belum dilakukan penghitungan.
"Kalau jumlah pastinta kita belum tahu, karena kita hari ini baru penertiban nanti kita rekap," tuturnya seraya menambahkan APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 2 mobil truk dan 2 mobil pikap.
BACA JUGA:Visi Misi Capres Ditekankan Kepedulian Lingkungan Hidup Berkelanjutan
BACA JUGA:Survei Indo Baromater : Prabowo Berpeluang Menangi Pilpres 2024