11. Harga emas 500 gram: Rp633.820.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.267.600.000
Potongan pajak harga beli emas juga mengikuti aturan yang sama dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pergerakan harga emas yang naik ini akan terus dipantau oleh para pelaku pasar dan investor.
Mengingat emas memiliki peran penting sebagai aset safe haven dan lindaran terhadap fluktuasi nilai mata uang dan kondisi pasar global. (ant)
Kategori :