"Hasilnya akan kita sampaikan ke kuasa hukum," katanya.
Kepergian bayi AG pada 20 Agustus 2023, karena mengalami pendarahan setelah diambil sampel darah oleh bidan desa inisial Y, memberikan beban berat pada keluarga.
Kuasa Hukum keluarga korban AG, Dirwansyah, memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang bergerak cepat dalam melaksanakan autopsi.
"Kita berharap proses hukum dapat berjalan secepatnya, dan penahanan terhadap terlapor sesegera mungkin dilaksanakan aparat kepolisian," harapnya.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan pihak berwenang.
Harapannya adalah proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai kejadian tragis ini dan memastikan keadilan bagi bayi MAG dan keluarganya.
Sebuah kisah yang menyentuh hati dan memaksa kita untuk memastikan bahwa sistem kesehatan dapat memberikan perlindungan yang layak bagi setiap warga negara.
Proses hukum ini diharapkan memberikan jawaban dan keadilan untuk keluarga yang terkena dampak tragedi ini. ***