Sementara itu, peran tersangka HL dan FL adalah turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS untuk memperlancar aktivitas ilegalnya.
Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tak Terbukti Korupsi, 5 Petinggi PTBA Divonis Tidak Bersalah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka langsung dilakukan penahanan. AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sementara FL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka BN tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Namun, tersangka HL yang pada saat hari itu dipanggil sebagai saksi tidak hadir, dan akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka.
Kasus korupsi ini sangat merugikan keuangan negara, terutama akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp 271 triliun.
Dengan ditetapkannya lima tersangka baru ini, total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang.
Sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka sejumlah individu yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner dari CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, dan sejumlah lainnya.
Tersangka perintangan penyidikan dalam kasus ini adalah Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dalam upaya memberantas korupsi, terutama di sektor pertambangan yang memiliki potensi kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia
Adapun 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu meliputi :
1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;