JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara mengenai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.
“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (08/11).
Anwar mengatakan upaya politisasi itu merupakan skenario untuk membunuh karakternya.
BACA JUGA:DPRD OKI Usulkan Djakfar Shodiq Bupati Defenitif
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Palembang Pakai Syal Save Palestina
Akan tetapi, dia mengaku tetap berprasangka baik karena yakin segala sesuatu yang terjadi kepada dirinya telah diatur oleh Tuhan.
“Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daunpun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” ucapnya.
Dia juga kembali membawa nama Tuhan dan menyatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Bantah Pemilu di RI Mudah Diintervensi
BACA JUGA:Kepala Daerah Diharapkan Netral di Pemilu 2024
Oleh karena itu, ia merasa tidak terbebani dengan sanksi pemberhentian dari Ketua MK yang dijatuhkan oleh MKMK.
“Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” katanya.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
BACA JUGA:Survei Charta Politika : Elektabilitas Ganjar Ungguli Dua Bacapres Lain
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).