"Setelah berhenti sejenak, sopir bus melanjutkan perjalanan, namun di KM. 370, Jalur Widodo kembali mengantuk dan tertidur, sehingga bus keluar jalur dan masuk ke parit," jelas AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya.
Dalam kecelakaan tersebut, tujuh penumpang tewas dan belasan lainnya mengalami luka ringan maupun berat. Jalur Widodo, sopir bus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kecelakaan ini memberikan peringatan serius tentang pentingnya meninjau kembali prosedur penugasan sopir bus dan pentingnya kesadaran akan risiko kelelahan saat mengemudi.
KNKT dan pihak terkait lainnya diharapkan terus bekerja sama untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang. (ant)
Kategori :