JAKARTA - Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melengkapi bukti-bukti terkait gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mereka ajukan.
"Hari ini kami melengkapi bukti-bukti permohonan. Jadi, kemarin itu ada beberapa bukti yang kita lengkapi dan kita membawa bukti itu dalam beberapa kontainer ini," kata anggota tim hukum TPN Idris Sopian Ahmad ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Idris dan anggota tim hukum TPN lainnya terpantau datang ke Mahkamah Konstitusi pada sekitar 16.00 WIB dengan membawa sejumlah kontainer.
Ia menyebut, total ada 15 kontainer berisi bukti yang dibawa pada hari ini untuk melengkapi empat kontainer yang sebelumnya telah diserahkan ketika meregistrasikan permohonan.
BACA JUGA:DV Meraih Anugerah PWI Sumsel Award 2024
BACA JUGA:Balon Wako Prabumulih Wajib Kantongi 14.237 Dukungan
"Kemarin kalau tidak salah kita bawa sekitar empat kontainer. Hari ini kita bawa 15 kontainer, jadi memang sengaja kita susul-kan bukti-bukti ini," kata dia.
Namun, ia tidak bisa mengungkapkan apa saja bukti yang akan diserahkan.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/3), TPN Ganjar-Mahfud telah resmi mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN cukup tebal, yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.
"Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," ujarnya.
BACA JUGA:Gibran Enggan Tanggapi Pemilu Ulang tanpa Dirinya
BACA JUGA:KPU Sebut Jumlah PSU, PSL dan PSS Turun di Pemilu 2024
Todung tiba di Gedung MK dengan membawa empat kotak dokumen pelaporan perkara PHPU. Pemeriksaan dokumen berlangsung cukup lama, yakni sekitar 1,5 jam.
Tidak hanya bukti, TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia untuk menghadapi persidangan permohonan PHPU Pilpres 2024.
Todung menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya. (ant)