Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
BATURAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengingatkan partai politik (parpol) di daerah itu untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye Pemilu 2024. "Kami mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya di Baturaja, Minggu (06/11). Dia menjelaskan, pembukaan RKDK dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai satu hari sebelum dimulai masa kampanye, yaitu pada 27 November 2023. BACA JUGA:KPU Tetapkan DCT 1.080 Caleg DPRD Sumsel Mekanisme terkait pembukaan RKDK ini partai politik cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK ke bank kepada KPU OKU. "Parpol juga harus menyusun dan menyampaikan laporan awal dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebagai bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi," tegasnya. Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, RKDK merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye. BACA JUGA:Sistem Debat Capres Pilpres 2024 Tetap Sama Seperti Pilpres 2019 "RKDK ini sangat penting untuk memantau seluruh aliran dana yang masuk dan dipakai oleh partai maupun calon dalam melaksanakan kampanye," ujarnya. Naning menambahkan, saat ini pihaknya telah mengajukan titik-titik atau tempat untuk pelaksanaan kampanye akbar seperti di Halaman Gedung Olahraga (GOR) Baturaja, Halaman Stadion Madya Kemiling dan tempat lainnya. “Sudah kami ajukan, tinggal menunggu persetujuan dari Pemkab OKU karena itu wilayahnya pemerintah daerah," ujar dia. ***
Kategori :