Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek BTS Ulu.
"Dari laporan itu kita melakukan cek TKP (tempat kejadian perkara), pulbaket dan penyelidikan," kata Jemmy.
BACA JUGA:Janda Pirang Ditangkap Polisi : Ngaku Baru 2 Bulan Jadi Pengecer Sabu di Prabumulih
BACA JUGA:Warga OKU Kembali Diserang Beruang Ganas
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk CCTV yang ada di sekitar TKP, kemudian penyelidikan mengarah ke terduga pelaku yang merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan atau curat.
Dua terduga pelaku ini sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya (Kelurahan Bangun Jaya). Namun pada 21 Maret 2024 pihaknya mendapat informasi warga jika kedua terduga pelaku berada di RM Artomoro.
Bersama anggotanya Kapolsek BTS Ulu yang sedang melaksanakan Ops Pekat I Musi 2024 langsung menuju RM Artomoro dan menemukan kedua terduga pelaku berada disana.
"Makanya kita langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan menemukan BB berupa pisau dan kunci 'T', dengan BB tersebut kita bawa mereka melakukan penggeledahan. Ke kediaman mereka dan berhasil menemukan BB jaket Hoodie yang digunakan tersangka Alam saat melakukan aksinya," jelas Jemmy.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Oknum BPN Terkait Korupsi Asrama Mahasiswa di Jogjakarta
BACA JUGA:Curi Accu Bekas, Dua Warga OKU Diamankan Polisi
Bukti petunjuk itu (Hodie) ditemukan dari hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian.
Dengan sejumlah BB yang dikumpulkan, saat diintrogasi keduanya tidak bisa menyangkal lagi. "Dari hasil introgasi diketahui peran Masing-masing, Alam selaku eksekutor sedangkan rekannya Edison berperan dalam mengawasi situasi,"terang Jemmy.
Keduanya lanjut Jemmy merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Alam Resedivis kasus Curat pada tahun 2012 dan 2019. Sedangkan Edison juga pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2017.
"Keduanya resedivis kasus yang sama, Alam sudah 2 kali dihukum sedangkan Edison juga pernah dihukum," ungkap Jemmy.
Dari pengakuan keduanya juga diketahui motor korban mereka jual ke kota Lubuklinggau kepada seseorang berinisial B seharga Rp4juta, namun baru dibayar Rp 2 juta dengan perjanjian sisanya akan dibayarkan pada 1 April 2024 mendatang.
Selanjutnya tambah Jemmy, keduanya berikut Barang bukti berupa Sajam, kunci 'T' dan juga Hoodie milik Alam, akan dilimpahkan ke Mapolres Mura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (yat)