MUARA ENIM - Nyali AS (29), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim langsung ciut seketika.
Pasalnya, saat pelaku sedang asyik memakai sabu-sabu digerebek Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku, Minggu, 17 Maret, pukul 22.00 WIB.
Setelah mengamankan pelaku, Tim Tarantula berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangki guna pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan, Pemain Curanmor Merengek Minta Ampun
BACA JUGA:Terhimpit Biaya Pernikahan, Residivis Nekat Curi Motor di Masjid Al Ikhlas Bayung Lencir Muba
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat yang turut serta dalam memberikan kontribusi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Tarantula Polsek melakukan penyelidikan secara intensif.
Alhasil, Tim Tarantula berhasil mengamankan pelaku saat sedang memakai sabu-sabu dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencakup satu bungkus sedang plastik klip bening yang berisi lima bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Gempar Siswa SMP di Ogan Ilir Tenggelam, 19 Jam Baru Ditemukan Dalam Kondisi Begini !
BACA JUGA:Diabaikan Sapaan Sayang, Soni Cs Begal 2 Cewek
Selain itu, juga ditemukan alat hisap sabu, korek api gas, jarum suntik, tiga plastik klip bening bekas sabu, satu pipet air mineral, satu bekas kotak rokok merk Swat, dan satu tas sandang merk Tactical.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Pamris, Selasa, 19 Maret 2024. ***