Zulinto juga memperingatkan pihak-pihak yang berupaya membentuk kepengurusan melalui mekanisme mandat atau penunjukan sepihak.
Ia menegaskan bahwa PGRI memiliki mekanisme organisasi yang jelas mulai dari kongres, konferensi provinsi, konferensi kabupaten/kota hingga konferensi cabang.
"Ini bukan organisasi yang bisa dibentuk melalui penunjukan sepihak. Ada aturan, ada konstitusi, dan ada mekanisme demokratis yang wajib dihormati," tegasnya.
PGRI Sumatera Selatan mengimbau seluruh pengurus dan anggota organisasi untuk tetap berpegang pada fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta menghormati mekanisme organisasi yang berlaku.
Di tengah dinamika sengketa kepengurusan yang masih berlangsung di tingkat nasional, dukungan penuh dari 17 PGRI Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan menjadi sinyal kuat bahwa organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut tetap solid menjaga persatuan dan marwah organisasi.
"PGRI harus diselamatkan dengan menghormati aturan organisasi dan koridor hukum, bukan melalui klaim sepihak yang berpotensi memecah belah persatuan guru Indonesia," pungkas Zulinto.