Digitalisasi Bansos Diperluas ke Daerah

Rabu 04 Feb 2026 - 17:50 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan dukungannya terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan melalui penerapan sistem digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Upaya tersebut akan diperluas ke 40 wilayah percontohan (piloting) pada tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola bantuan yang lebih transparan dan tepat sasaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, digitalisasi penyaluran bansos merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:PKB Perkenalkan Pengurus Baru

BACA JUGA:Gibran Kunjungi Pesantren, Serap Aspirasi Ulama

Ia mengajak seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, agar berperan aktif mendukung pelaksanaan program piloting tersebut.

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah karena perluasan digitalisasi bansos ini menjadi tahapan penting untuk menguji kesiapan sistem, keandalan infrastruktur, serta ketepatan sasaran penerima bantuan,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Ribka, digitalisasi menjadi solusi konkret dalam mengatasi persoalan data penerima bansos yang selama ini kerap tumpang tindih.

BACA JUGA:Prabowo Temui Tokoh Nasional Demi Rakyat

BACA JUGA:Megawati Sambut Hangat di Abu Dhabi

Dengan sistem berbasis digital, pemerintah dapat membangun basis data yang lebih transparan, akurat, dan mudah diawasi, sehingga potensi penyalahgunaan bantuan dapat ditekan.

Salah satu fokus utama dalam pelaksanaan program ini adalah penguatan keamanan sistem perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ribka menegaskan, data kependudukan menjadi fondasi utama dalam penyusunan data penerima bansos. Oleh karena itu, perlindungan data masyarakat, khususnya di wilayah percontohan, harus menjadi perhatian serius.

BACA JUGA:DPR Kecam Serangan Israel di Gaza

BACA JUGA:Kesepakatan Tarif RI-AS Tunggu Prabowo-Trump

Kategori :