PRABUMULIH - Seorang pria bernama Megi Saputra (30), yang berasal dari Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan di Polsek Prabumulih Barat.
Pasalnya, Megi Saputra ditangkap oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat lantaran melakukan aksi pencurian di Camp pekerja perbaikan konstruksi jembatan di Jalan Damai, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Megi Saputra ditangkap di kediamannya di Jalan Lintas Sumatera Dusun VIII, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Motif Istri Nekat Potong 'Burung' Suami Ternyata Dipicu Chat FB dengan Wanita Lain !
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, didampingi Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Eko Supriyono (46), warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, di SPK Polsek Prabumulih Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.
"Dalam laporannya, korban mengatakan camp tempatnya bekerja telah dimasuki maling," ungkap kasi humas.
Pelaku pencurian tersebut berhasil membawa sejumlah peralatan kerja milik korban, termasuk mesin chainsaw, 4 unit lampu tembak, kunci-kunci untuk perbaikan konstruksi jembatan, serta handphone milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar sepuluh juta," tambahnya.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp 356 Juta, Oknum Pjs Kades Kurungan Nyawa III OKU Timur Ditangkap !
BACA JUGA:Dua Beradik yang Menghabisi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati !
Menindaklanjuti laporan tersebut kata kasi humas, kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui identitas dan keberadaan pelaku. Tim opsnal polsek Prabumulih Barat langsung bergerak dan meringkus pelaku pencurian itu," tuturnya.
Masih kata kasi humas, karena perbuatan tersebut tersangka Megi Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukumannya 5 tahun pidana kurungan penjara," tegasnya.
Sementara, Megi Saputra mengakui dirinya terlibat dalam aksi pencurian di camp pekerja perbaikan kontruksi jembatan.