Upah Minimum 2026 Ditetapkan 24 Desember

Kamis 18 Dec 2025 - 21:01 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA:Yenny Wahid Soroti Dampak Tambang untuk Ormas dalam Haul Gus Dur

BACA JUGA:AHY–Ilham Habibie Bahas Bencana Sumatera

Hal itu disampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Tito menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

BACA JUGA:Prabowo: Pengungsi Banjir Agam Tidak Sendiri

BACA JUGA:Dana Otsus Bukan Untuk Dinas Luar Negeri

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat'," ujarnya.

Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

"Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9," katanya.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Pejabat Dilarang “Wisata Bencana”, Jangan Datang ke Lokasi Hanya untuk Foto-foto

BACA JUGA:Sumber Daya Nasional Dikerahkan untuk Sumatera

Kategori :