KORANPALPOS.COM - Pelarian Sailan Novra Romadhon (23), selama dua tahun akhirnya terhenti.
Warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
BACA JUGA:Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa di Ogan Ilir
Kasus ini berawal pada Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika seekor kambing jantan milik Helwana (50), warga Desa Pedataran, hilang di area persawahan dekat jembatan gantung desa setempat.
Kambing jenis kacang itu memiliki warna putih keabu-abuan, bertanduk sekitar 10 sentimeter, dan tinggi sekitar 70 sentimeter.
Beberapa waktu kemudian, kambing tersebut ditemukan tersembunyi di semak-semak dalam kondisi terikat dengan tali plastik kuning sepanjang satu meter.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa di Ogan Ilir
BACA JUGA:Nekad Curi Uang di Bagasi Motor Teman, Begini Nasib Mahasiswi di Lubuklinggau
Berdasarkan keterangan saksi, aksi dugaan pencurian itu dilakukan oleh empat orang tersangka.
Yakni Sandi, Yudi, Alpin, dan Madun. Sailan sendiri berhasil ditangkap setelah sempat buron cukup lama.
Tiga tersangka lainnya diketahui sudah menjalani hukuman, sementara Alpin masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA:Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Asal Pali Ditangkap Tim Elang Muara di Muara Enim
BACA JUGA:Diduga Peras Kepala Desa, Oknum LSM di Ogan Ilir Terancam 9 Tahun Penjara