Dalam audensi, koordinator Aksi, Andi Razak Effendi menyampaikan setidaknya 5 poin tuntutan di antaranya Mendesak DPRD Muara Enim untuk segera menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPR RI agar segera mengesahkan RUU perampasan Aset
Mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan DPRD Muara Enim yang dinilai kurang tegas dalam mengambil keputusan dan kebijakan
Pihaknya juga, mengecam keras DPRD Muara Enim yang nekat melakukan rapat di hotel mewah dalam penyampaian P KUA dan PPPAS, menurut mereka ini merupakan pemborosan uang rakyat dan penghinaan terhadap amanah publik terkait effesiensi anggaran.
"Karena bagi saya, gedung ini (DPRD) cukup untuk menggelar rapat tersebut, kemudian di Muara Enim ini ada hotel yang dikelola oleh Perusda, saya pikir itu akan lebih bermanfaat bagi orang banyak," ujarnya.
Dirinya juga meminta agar Badan Kehormatan DPRD tidak tinggal diam dan mengusut tuntas dugaan adanya oknum DPRD Muara Enim yang memonopoli proyek aspirasi rakyat
"Dewan kehormatan wajib melakukan pengawasan dan investigasi dalam menjaga marwah DPRD dan membersihkan DPRD dari ulah oknum yang kerap melakukan monopoli terhadap proyek aspirasi," tegasnya
Menurutnya, DPRD Muara Enim wajib menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, konsisten dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Ariyanto, mengapresiasi aksi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, baginya kantor DPRD memanglah rumah bagi seluruh rakyat.
Dikatakan Deddy, dirinya bersama anggota DPRD lainnya mengaku siap untuk mendukung penuh RUU perampasan aset yang saat ini menjadi gejolak dan menjadi aspirasi dari masyarakat.
Mengenai rapat di luar kota, Deddy mengaku tidak mengetahui adanya rapat tersebut dan belum pernah memimpin rapat tersebut, karena pada saat itu 25 Agustus 2025 dirinya mengaku sedang berada di Kendari menghadiri acara bersama Wakil Bupati Muara Enim dan anggota DPRD lainnya.
Menanggapi itu, anggota DPRD lainnya Yones Tober mengatakan, bahwa terkait proyek aspirasi masyarakat itu diatur dalam Undang-undang, ada hal yang mengatur untuk itu sehingga pihaknya mengadakan reses untuk menampung aspirasi tersebut.
Kemudian, Yones menyikapi pernyataan massa aksi yang mengatakan ada dugaan monopoli proyek aspirasi masyarakat tersebut di tubuh DPRD.
"Ada baiknya jika memang ada temuan jangan menggunakan kata diduga karena akan memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat, kalau memang ada silakan laporkan ke Badan Kehormatan sesuai dengan prosedur yang ada untuk bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Yones mengaku pihaknya terbuka terkait kritik, saran dan masukan dari siapapun karena sejatinya DPRD adalah pengemban amanat rakyatm.
"Kami disumpah untuk itu, tentu kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana mestinya," pungkasnya.